BPOM Digugat di PTUN, Dinilai Lepas Tanggung Jawab Kasus Obat Sirop

BPOM dinilai lakukan pembohongan publik

Jakarta, IDN Times - Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke PTUN Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing membenarkan gugatan tersebut. Dia menilai BPOM lepas tanggung jawab di tengah ratusan korban anak yang terkena gagal ginjal akut karena cemaran pada obat sirop.

"Sikapnya seperti sekarang ini BPOM lepas tanggung jawab," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

"Dalam Petitum kami inginkan agar Majelis Hakim menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa, menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirop obat yang telah diberikan izin edar serta, menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia," imbuhnya.

1. Tindakan BPOM dianggap pembohongan publik

BPOM Digugat di PTUN, Dinilai Lepas Tanggung Jawab Kasus Obat Siropepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Rapat kerja dan rapat dengar pendapat membahas terkait penanganan peningkatan kasus Ganguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

David menerangkan gugatan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022 diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.

"Pertama karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi dua obat dinyatakan tidak tercemar," terangnya.

Baca Juga: Soal 73 Obat Sirop Berbahaya, Menkes: Urusan Itu Ikut Anjuran BPOM

2. Dari 198 sirop yang dinyatakan aman ada 14 sirop yang tercemar

BPOM Digugat di PTUN, Dinilai Lepas Tanggung Jawab Kasus Obat Sirop(IDN Times/Muhammad Iqbal)

David menambahkan, pada 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. 

"Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirop obat dinyatakan tercemar EG/DEG. Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan.Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirop obat dengan baik" ujarnya.

3. Pengawasan BPOM terhadap obat sirop dinilai tergesa-gesa

BPOM Digugat di PTUN, Dinilai Lepas Tanggung Jawab Kasus Obat Siropilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

David menambahkan menurut Komunitas Konsumen Indonesia, tndakan BPOM RI dalam mengawasi sirop obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirop obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.

"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diarahkan ke industri farmasi," tegas David.

Selain Asas Profesionalitas, BPOM RI melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian" tegas David.

 

Baca Juga: BPOM: Produk Obat Sirop PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma Berbahaya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya