BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Citomol dan Citoprim Sirop Berbahaya

PT Ciubros Farma produksi sirop kandungan EG dan DEG

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma, Senin (12/12/2022).

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan, pemusnahan obat sirop Citomol sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko yang dilakukan oleh BPOM.

Dia menegaskan, produk sirop obat produksi PT Ciubros Farma tersebut terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

"BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia juga pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas," tegas Penny dalam siaran tertulis, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Berlanjut, Keluarga Pasien Gagal Ginjal Akut Gugat Kemenkes dan BPOM

1. Produk yang tidak memenuhi syarat ditarik di seluruh Indonesia

BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Citomol dan Citoprim Sirop BerbahayaBPOM memusnahkan sirup obat dari PT Ciubros yang mengandung EG/DEG. (dok. BPOM)

Penny menjelaskan, produk sirop obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut kemudian oleh BPOM diminta untuk ditarik dari peredaran di seluruh Indonesia.

"Pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas," kata Penny.

2. Sisa stok produk obat yang akan dimusnahkan total 549.064

BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Citomol dan Citoprim Sirop BerbahayaBPOM memusnahkan sirup obat dari PT Ciubros yang mengandung EG/DEG. (dok. BPOM)

Penny menambahkan, PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang masuk kategori TMS dari peredaran.

Adapun sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022.

“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” imbuh perempuan berusia 59 tahun ini.

Baca Juga: Ini 6 Merek Obat Sirop Berbahaya PT Ciubros yang Dimusnahkan BPOM

3. Jangan tergiur obat murah

BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Citomol dan Citoprim Sirop BerbahayaBPOM memusnahkan sirup obat dari PT Ciubros yang mengandung EG/DEG. (dok. BPOM)

Menurut Penny, proses pemusnahan tahap awal dilakukan di PT Wastec International, Semarang, dengan metode yang tak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tak mencemari lingkungan.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian lega, seperti apotek dan toko obat," imbau Penny.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya