BPOM Perintahkan Stop Obat Sirop Praxion Penyebab Gagal Ginjal Akut

Satu pasien gagal ginjal akut di Jakarta meninggal dunia

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat penurun demam yang dikonsumsi pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), di DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi satu kasus pasien gagal ginjal akut diberikan obat sirop penurun demam dengan merek Praxion.

"BPOM mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien, hingga investigasi selesai dilaksanakan," ujar BPOM dalam siaran tertulis, Senin (6/2/2023).

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.
 
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Diketahui, Kementerian Kesehatan mendapatkan laporan dua kasus baru GGAPA dari Dinkes DKI Jakarta pada Januari 2023. Satu pasien di antaranya meninggal dunia.

Kasus gagal ginjal tersebut kembali muncul setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.

“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Anak Muncul Lagi, Ini Kronologi Temuan di Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya