Buntut Pemanggilan Gibran, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Gibran hadiri pemanggilan Bawaslu Jakart Pusat

Jakarta, IDN Times -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemanggilan klarifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dan laporan tersebut sudah disampaikan DKPP.

"Ada tindakan yang menjadi ranah DKPP, ketidakprofesionalan, termasuk tindakan asas ne bis in idem tersebut, sudah disampaikan oleh rekan kami kepada DKPP," ujarnya di gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

 

1. Gibran hadiri panggilan Bawaslu Jakpus

Buntut Pemanggilan Gibran, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPPCalon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka telah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah memenuhi kewajiban terkait pemanggilan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Bawaslu Jakarta Pusat.

"Satu sisi kami memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik mas Gibran hadir," katanya.

Baca Juga: Gibran Bungkam soal Skenario Bagi-Bagi Susu di CFD

2. TKN klaim tidak ada kegiatan kampanye saat CFD

Buntut Pemanggilan Gibran, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPPCawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Habiburokhman menegaskan Gibran sudah menyampaikan ke Bawaslu Jakarta Pusat tidak ada kegiatan politik saat bagi-bagi susu di Car Free Day pada 3 Desember 2023.

Menurutnya, Bawaslu DKI mempermasalahkan hal yang sama peristiwa CFD yang sudah diputus oleh Bawaslu Pusat.

"Jadi yang dipersoalkan kan peristiwa yang sama. Peristiwa yang sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu RI, yaitu peristiwa di CFD, peristiwa di mana Mas Gibran hadir di CFD pada tgl 3 Desember," katanya.

Baca Juga: Diperiksa Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu, Gibran: Tak Ada Kegiatan Politik

3. Kegiatan parpol dilarang di CFD

Buntut Pemanggilan Gibran, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPPCawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Habiburokhman mengatakan sesuai Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 yang tidak diperbolehkan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day adalah kegiatan partai politik. 

"Itu yang tidak ada, tadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi. Kita sharing ya yang terjadi waktu itu disampaikan oleh Mas Gibran," imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya