Bye Ibu Kota! Status DKI Jakarta Sudah Hilang Sejak 15 Februari

Status DKI hilang karena ada UU IKN

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya dalam satu hingga dua hari ke depan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman dikutip laman DPR, Rabu (6/3/2024).

1. Status khusus Jakarta akan dibahas

Bye Ibu Kota! Status DKI Jakarta Sudah Hilang Sejak 15 Februariilustrasi Transjakarta ke JIS (wikimedia.org/Gunawan Kartapranata)

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan, dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut, nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta. Akan tetapi, bukan dalam kapasitas sebagai Ibu Kota Negara, namun dengan adanya status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.

“Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya disamping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Bye Plastik! DLH Ajak Warga Jakarta Pakai Kantong Spunbond di Pasar

2. Jakarta sudah kehilangan status DKI per 15 Februari

Bye Ibu Kota! Status DKI Jakarta Sudah Hilang Sejak 15 FebruariApel Gelar Pasukan Ops Lilin 2023 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Supratman mengungkapkan, keseluruhan opsi daerah khusus untuk Jakarta baru sebatas pilihan-pilihan, yang nantinya harus dibahas dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian.

Dia menegaskan, Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ menjadi UU maksimal hingga 10 hari. 

“Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” katanya.

3. Pemerintah menugaskan lima menteri untuk bahas RUU DKJ

Bye Ibu Kota! Status DKI Jakarta Sudah Hilang Sejak 15 FebruariTransjakarta

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan bahwa penerimaan Surat Presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya. 

Dasco menjelaskan bahwa Pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR RI, salah satunya yaitu Mendagri. 

Baca Juga: Dasco Klaim Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJ

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya