[CEK FAKTA] Whiskey Berlabel Halal MUI, Benarkah?

Minuman itu bernama Crystal WSK dan Rivier Vino

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mencabut aturan yang melegalkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol setelah menuai penolakan di masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengapresiasi langkah pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.

Meski demikian, dalam media sosial beredar sebuah gambar minuman jenis Whiskey yang disertai label halal yang diklaim sebagai label halal MUI.

"Sekarang kita pesta miras kan udah ada label halalnya," tulis akun Rudi Priyadi dikutip IDN Times, Rabu (3/3/2021).

Lalu benarkah MUI keluarkan label halal untuk minuman whiskey?

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras Hari Ini

1. Minuman diproduksi oleh perusahaan Emerald Beverages

[CEK FAKTA] Whiskey Berlabel Halal MUI, Benarkah?Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

IDN Times menelusuri asal foto tersebut menggunakan google reverse image. Hasilnya, foto tersebut pernah beredar pada 2020 di media sosial dan di situs Turn Back Hoaks.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui minuman yang ada dalam foto tersebut merupakan minuman kemasan bebas alkohol yang diproduksi oleh perusahaan Emerald Beverages.

Perusahaan ini telah mendapat spesifikasi pembuatan minuman yang serupa dengan miras, namun tanpa alkohol.

2. Produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI

[CEK FAKTA] Whiskey Berlabel Halal MUI, Benarkah?IDN Times/Helmi Shemi

Dalam situs Turn Back Hoaks juga disertakan hasil periksa fakta Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Konaah, yang menulis, label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia dan bukan berasal dari LPPOM MUI.

Berdasarkan database Badan POM RI, minuman dengan nama Crystal WSK dan Rivier Vino itu tidak terdaftar di Badan POM RI.

3. MUI tegaskan gambar tersebut hoaks

[CEK FAKTA] Whiskey Berlabel Halal MUI, Benarkah?Ilustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times, gambar serupa juga pernah beredar sebelumnya pada 2017 lalu.
Dilansir dari ANTARA, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan, gambar tersebut adalah hoaks.

Menurutnya, penyebaran gambar tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama. Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia. Ia memastikan, label halal tersebut juga bukan berasal dari LPPOM MUI.

Menurut dia, perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Umumnya, jika sudah lulus uji produk berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.

"Kami memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label halal sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut," kata dia.

Jadi, narasi gambar Whiskey berlabel halal MUI itu masuk kategori hoaks.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Benarkah Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia Bisa Go Show? 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya