COVID-19 di Singapura Naik, Kemenkes: Belum Ada Pembatasan Perjalanan
![COVID-19 di Singapura Naik, Kemenkes: Belum Ada Pembatasan Perjalanan](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240412/img-20240412-wa0019-538e96d647252e53df932743c56df5e6_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Kementerian Kesehatan tidak akan membatasi perjalanan ke Singapura terkait lonjakan kasus COVID-19 di sana.
- Pemerintah Indonesia waspada terhadap penyebaran varian KP.1 dan KP.2 yang bersirkulasi di Singapura.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, sampai saat ini belum ada pembatasan perjalanan ke Singapura seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Negeri Singa tersebut
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, belum ada urgensi pembatasan perjalanan dari atau ke Singapura sebagaimana laporan yang dipublikasikan oleh Kemenkes Singapura.
“Situasi transmisi COVID-19 masih terkendali. Jadi, sekarang ini belum memerlukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat meskipun ada lonjakan kasus," ujar Syahril dalam keterangan, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Singapura Melonjak, Indonesia Waspada
1. Indonesia waspadai varian KP.1 dan KP.2
Syahril mengatakan, pemerintah Indonesia saat ini mewaspadai penyebaran COVID-19 varian KP.1 dan KP.2 yang sedang bersirkulasi di Singapura.
Kemenkes mencatat kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia pada minggu ke-18 tahun 2024 atau sampai Mei sebesar 11,76 persen dibandingkan minggu sebelumnya.
"Merujuk data GISAID Indonesia 2024, saat ini sebagian besar kasus masih didominasi varian JN.1," ujarnya
Editor’s picks
Baca Juga: COVID-19 Ngegas di Singapura, Kemenkes akan Monitor
2. Angka rawat inap tidak naik
Syahril mengatakan, varian KP.1 dan KP.2 seperti yang menyebar di Singapura, merupakan subvarian turunan dari Omicron JN.1.
"Meski terjadi peningkatan kasus COVID, hal itu tidak diikuti dengan peningkatan angka rawat inap (hospitalisasi) dan kematian," katanya.
3. Endemik bukan berarti COVID-19 hilang
Syahril mengingatkan status endemik bukan berarti COVID-19 telah hilang, melainkan berada dalam situasi yang terkendali.
"Artinya, masih ada kemungkinan munculnya varian atau subvarian baru yang berpotensi menyebabkan peningkatan kasus atau kematian," ucapnya.