Daftar 44 Kabupaten/Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali  

Indonesia telah memasuki gelombang kedua

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk merespons kasus COVID-19 yang terus melonjak setiap harinya.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas KADIN, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Rencananya, akan ada 44 kabupaten/kota di enam provinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat. Mana saja?

1. 44 kabupaten/kota yang bakal terapkan PPKM Darurat

Daftar 44  Kabupaten/Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali  YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Jokowi Putuskan Pemberlakuan PPKM Darurat

Daftar 44 kabupaten/kota itu ditampilkan Jokowi dalam acara Munas KADIN di Kendari. Berikut daftarnya:

Provinsi Banten
-      Tangerang Selatan
-      Kota Tangerang

Provinsi Jawa Barat
-       Purwakarta
-       Kota Sukabumi
-       Kota Depok
-       Kota Cirebon
-       Kota Cimahi
-       Kota Bogor
-       Kota Bekasi
-       Kota Banjar
-       Kota Bandung
-       Karawang
-       Bekasi

Provinsi DKI Jakarta
-       Jakarta Barat
-       Jakarta Timur
-       Jakarta Selatan
-       Jakarta Utara
-       Jakarta Pusat

Provinsi Jawa Tengah
-       Sukoharjo
-       Rembang
-       Pati
-       Kudus
-       Kota Tegal
-       Kota Surakarta
-       Kota Semarang
-       Kota Salatiga
-       Kota Magelang
-       Klaten
-       Kebumen
-       Grobogan
-       Banyumas

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
-       Sleman
-       Kota Yogyakarta
-       Bantul

Provinsi Jawa Timur
-       Tulungagung
-       Sidoarjo
-       Madiun
-       Lamongan
-       Kota Surabaya
-       Kota Mojokerto
-       Kota Malang
-       Kota Madiun
-       Kota Kediri
-       Kota Blitar

2. Pemerintah belum putuskan jangka waktu PPKM Darurat

Daftar 44  Kabupaten/Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali  Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sementara, terkait kapan jangka waktu PPKM Darurat, Jokowi mengatakan belum diputuskan. Saat ini, kata dia, pemerintah masih melihat peta penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

"Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Kalau petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota, serta enam provinsi yang nilai assessment-nya 4 kita adakan penilaian secara detail, sehingga harus ada treatment khusus sesuai indikator yang ada dipenilaian WHO," ujar Jokowi.

3. Perlu keputusan tegas untuk tangani COVID-19

Daftar 44  Kabupaten/Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali  Dua orang tenaga kesehatan beristirahat sejenak saat menunggu pasien di ruang isolasi COVID-19 Rumah Sakit Umum (RSU) Dadi Keluarga, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Jokowi menunjukkan sebuah grafik penyebaran kasus virus corona di Jakarta Barat sebagai contoh. Dari grafik tersebut, terlihat zona merah sudah merata di Jakarta Barat.

"Saya beri contoh di Jakarta Barat, RT/RW yang terkena COVID sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

4. Indonesia memasuki gelombang kedua pandemik, kenaikan hingga 381 persen

Daftar 44  Kabupaten/Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali  Petugas tenaga kesehatan mengangkut jenazah dengan menggunakan protokol COVID-19 ke ambulans di kawasan permukiman dago Bandung, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan dalam enam minggu terakhir ini kasus COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Peningkatannya hingga 381 persen.

"Pada puncak kasus pertama, kenaikan dari titik kasus terendah sebesar 283 persen dan memuncak dalam waktu 13 minggu. Sedangkan pada puncak kedua ini, kenaikan dari titik kasus terendah mencapai 381 persen atau hampir lima kali lipatnya dan mencapai puncak dalam waktu enam minggu," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Wiku menjelaskan, pada puncak pertama di Januari 2021, jumlah kasus mingguan mencapai 89.902 kasus. Sedangkan, pada minggu ini angkanya jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 125.396 kasus.

Minggu lalu, Indonesia mencatatkan angka kasus positif harian yang sangat tinggi, bahkan mencetak rekor baru kasus harian tertinggi selama pandemik yaitu bertambah 21.345 kasus dalam satu hari.

Padahal, lanjut Wiku, Indonesia sempat mengalami penurunan kasus sejak puncak pertama yaitu selama 15 minggu dengan total penurunan hingga 244 persen.

"Kenaikan yang mulai terjadi satu minggu pascaperiode libur lebaran menunjukkan dampak yang ditimbulkan akibat libur panjang ternyata dapat terjadi sangat cepat. Awalnya kenaikan terlihat normal dan tidak terlalu signifikan. Namun, memasuki minggu keempat pascaperiode libur kenaikan meningkat tajam dan berlangsung selama tiga minggu hingga mencapai puncak kedua di minggu terakhir,” papar Wiku.

Dengan adanya kenaikan kasus yang signifikan itu, Wiku menyampaikan kasus mingguan virus corona di Indonesia telah mencapai puncaknya. Bahkan, kata dia, Indonesia kini telah memasuki gelombang kedua.

"Hal ini menandakan second wave atau gelombang kedua kenaikan kasus COVID di Indonesia,” ujar Wiku.

Baca Juga: Jokowi Bakal Terapkan PPKM Darurat, Pengusaha: Terlambat!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya