Derita Warga Kampung Bayam, Akses Air Diputus Jakpro, Warga Gali Got 

Jakpro laporkan warga kampung bayam ke polisi

Jakarta, IDN Times - Di balik kemegahan Jakarta International Stadium (JIS) ternyata menyimpan sisi kelam. Di area JIS, sejumlah warga eks Kampung Bayam mencari sumber kehidupan dengan menggali got untuk mendapatkan setetes air bersih 

Sejak akses air bersih diputus oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada awal tahun, sebanyak 34 Kepala Keluarga memilih bertahan di Rusun Kampung Bayam.

"Airnya dari sumur yang kita gali sendiri, lalu kita buat saringan untuk kebutuhan air warga," ujar perwakilan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, Jumat (19/1/2024).

1. Warga gali saluran air untuk air bersih

Derita Warga Kampung Bayam, Akses Air Diputus Jakpro, Warga Gali Got Suasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pantauan IDN Times, warga harus mengambil air dari sumur yang digali seadanya. Air tersebut berwarna coklat, bercampur dengan tanah. Warga harus memasukkan dalam tangki air bekas yang sudah dilapisi air dan kerikil. 

"Senyum kami masih sama, air got yang kalian anggap lebih jorok ini lebih suci dari air yang kalian matikan," katanya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Warga Eks Kampung Bayam: Tega, Salah Kami Apa?

2. Aliran listrik juga diputus

Derita Warga Kampung Bayam, Akses Air Diputus Jakpro, Warga Gali Got Suasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Tidak hanya air, Jakpro juga memutus aliran listrik di Rusun Kampung Bayam. Furqon mengatakan untuk memenuhi kebutuhan listrik, warga harus iuran untuk membeli genset yang saat ini juga masih kredit. 

"Kami nyalainnya juga terbatas mulai Maghrib sampai jam 03.00 pagi saja, karena kan sini banyak anak-anak kasihan kalau belajar dalam gelap," katanya.

Baca Juga: Warga Kampung Bayam Dilaporkan Polisi, Dirut Jakpro: Ada Pemaksaan 

3. Jakpro laporkan warga eks Kampung Bayam

Derita Warga Kampung Bayam, Akses Air Diputus Jakpro, Warga Gali Got Suasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Di tengah keterbatasan, Furqon menegaskan warga akan terus bertahan karena Kampung Rusun Bayam merupakan hak warga sesuai dengan namanya. 

Furqon mengaku tidak menyangka Jakpro telah melaporkan dia dan warga lain ke polisi karena dianggap melakukan penyerobotan. Dia menerangkan sebagian warga yang berada di Kelompok Tani Kampung Bayam Madani pada 1 Januari 2023 sudah sepakat, semestinya pad la 28 Januari 2023 sudah diberikan kunci.

"Kami sudah menyatakan ayo sama-sama, seharusnya kami tanda tangani, dari Jakpro mengutarakan Rp1,8 juta dan hanya mampu memangkas Rp750, itu kan sudah kami sepakati bersama warga, seharusnya Jakpro keluarkan surat itu dan ditandatangani 1 Januari 2023 seharusnya diberikan kunci itu, salah kami apa dipolisikan," katanya.

 

4. Jakpro klaim ada unsur pemaksaan

Derita Warga Kampung Bayam, Akses Air Diputus Jakpro, Warga Gali Got Suasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin mengungkapkan, pihaknya melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara karena ada unsur pemaksaan.

"Kan itu ada unsur pemaksaan kan, yang menilai kan pihak berwenang," ujar Iwan Takwin di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Iwan menegaskan semua warga DKI Jakarta bisa menempati Kampung Susun Bayam asalkan sesuai aturan dalam perundang-undangan.

"Warga Jakarta bisa tinggal di situ asalkan, mengikuti aturan yang benar kan aturannya ada regulasi ya," katanya

Iwan mengatakan, Jakpro sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemprov DKI, memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa ada keputusan dari pihak berwenang.

"Upaya pencegahan dan peringatan pun telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum," katanya.

Untuk itu, Jakpro melaporkan atas adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023. Saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwajib. "Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya