Dewan Pers Sudah Serahkan Publisher Right ke Presiden Jokowi

Publisher Right diharapkan cepat selesai

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan draft Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia berharap Perpres tersebut bisa selesai secepatnya.

"Merespons pidato Bapak Presiden bahwa diharapkan akan segera dikeluarkan Perpres yang mengatur tentang publisher right yang ingin memberikan rasa keadilan bagi teman media dengan media platform. Dewan Pers sudah menyampaikan draftnya ke Presiden," ujar Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

1. Kominfo fasilitasi Dewan Pers

Dewan Pers Sudah Serahkan Publisher Right ke Presiden JokowiKantor pusat Kementerian Kominfo di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Dok.kominfo.go.id)

Ninik mengatakan saat ini Dewan Pers juga tengah melakukan pembahasan bersama pihak terkait yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai kementerian yang ditunjuk.

"Proses yang saat ini kita lakukan adalah pembahasan yang difasilitasi oleh Kemenkominfo sebagai kementerian yang ditunjuk untuk melakukan izin prakarsa dan mudah-mudahan di minggu ini berharap sudah dapat diselesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers

2. Perpres ini tidak tidak melenceng dari UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Dewan Pers Sudah Serahkan Publisher Right ke Presiden JokowiIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Ninik berharap  agar nantinya Perpres ini tidak tidak melenceng dari UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Mudah-mudahan kita berharap ini sudah diselesaikan. Tapi catatan terpenting, bahwa pengaturan terkait publisher right, harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan Pers sesuai dengan UU 40 tahun 199," imbuhnya.

 

3. Ada sejumlah poin yang perlu diharmonisasi

Dewan Pers Sudah Serahkan Publisher Right ke Presiden JokowiPresiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Sebelumnya Jokowi mengatakan akan menunggu draf tentang publisher right yang akan segera dibentuk regulasi terkait hak cipta penerbit atau publisher rights dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

“Kominfo dengan Dewan Pers dan tokoh pers ketemu cepat selesai. Saya kan tinggal menunggu drafnya, draf masuk ke saya, saya tandatangani. Hanya ketemu saja, masak gak bisa ketemu. Menyelesaikan draf yang sudah selesai,” ucap Presiden Jokowi usai menghadiri acara puncak HPN di Gedung Serbaguna Pancing Medan, pada Kamis (9/2/2023).

Hal ini dikarenakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengaku kalau regulasi terkait hak cipta penerbit atau publisher rights bakal dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

Menurut Presiden Jokowi, ini ada sejumlah poin yang perlu diselesaikan lagi nantinya terkait publisher rights.

“Hanya ada beberapa poin saja yang perlu (diselesaikan) Harmonisasi,” ucapnya.

Diketahui, ada beberapa regulasi terkait media seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, hingga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Dewan Pers Minta DPR Kaji Ulang Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya