Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

Firli diminta ajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, Rabu (27/11/2023).

Selain itu, tidak ada perbuatan Firli yang menjadi faktor meringankan putusan etik tersebut. Justru, ada sejumlah hal yang memberatkan.

Tumpak mengatakan, Firli sebagai pimpinan KPK seharusnya bisa jadi contoh dengan menerapkan kode etik. Selain itu, Firli juga pernah dihukum karena pelanggaran etik.

"Terperiksa tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan," ujarnya.

Adapun Firli terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia juga diketahui telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Diam-Diam Kembali Penuhi Panggilan Polisi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya