Dishub DKI: Warga Bisa Lapor Juru Parkir Liar Lewat JAKI

Parkir liar masuk tindak pidana ringan

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau masyarakat yang resah dengan juru parkir liar untuk melaporkannya ke aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

JAKI dan CEM merupakan layanan super app Jakarta yang menyediakan layanan satu pintu untuk membantu warga, termasuk aduan.

"Tentu sudah kami sampaikan masyarakat bisa melapor ke (aplikasi) JAKI, tentunya bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," ujar Syafrin usai acara FGD, Rabu (9/5/2025).

Baca Juga: Parkir Liar Masuk Tindak Pidana, Pelaku Disidang di Tempat

1. Dishub berlakukan sidang di tempat

Dishub DKI: Warga Bisa Lapor Juru Parkir Liar Lewat JAKIDishub Medan merazia pungli pada juru parkir liar (Dok. Diskominfo Medan)

Syafrin mengatakan, saat ini Dishub DKI sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum para juru parkir atau jukir liar itu.

"Kami sedang mengoordinasikan untuk melakukan penegakan hukum. Dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya. Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan, dan kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ujar Syafrin.

Baca Juga: Soal Parkir Minimarket Bayar, Heru Budi: Itu Gratis, Jangan Memaksa

2. Parkir di minimarket gratis

Dishub DKI: Warga Bisa Lapor Juru Parkir Liar Lewat JAKIIlustrasi juru parkir.(Dok.Istimewa)

Di sisi lain, Syafrin juga menyoroti tentang parkir yang ada di halaman minimarket.

Syafrin mengatakan, sejumlah minimarket memang sudah memasang tulisan parkir gratis, tetapi masih ada oknum yang memanfaatkan.

"Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," katanya.

Baca Juga: Catat, Dishub DKI Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis!

3. Dishub tindak tegas

Dishub DKI: Warga Bisa Lapor Juru Parkir Liar Lewat JAKIPetugas Dishub Kota Banjarmasin memasang tambu larangan parkir sembarangan.

Syafrin mengatakan, parkiran di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan oleh para pelanggan mereka sehingga gratis. 

"Oleh sebab itu, siapa pun yang memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ucapnya.

Baca Juga: Usai Jakarta Ganti Status, Usia Kendaraan Dibatasi Maksimum 10 Tahun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya