DLH DKI Perluas Razia Uji Emisi hingga Depok dan Tangerang

DLH masih mengunggu regulasi dari KLHK

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pihaknya akan membuat aturan terkait razia tilang uji emisi yang akan berlaku juga di wilayah penyangga di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Mudah-mudahan satu wilayah kerja Polda Metro Jaya. Jadi tidak semua (Jabodetabek), paling Bekasi, Depok, kemudian Jakarta, dan Tangerang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: 51 Lokasi Terapkan Tarif Parkir Tertinggi buat Motor Belum Uji Emisi

1. KLHK dan Kemendagri masih godog aturan

DLH DKI Perluas Razia Uji Emisi hingga Depok dan TangerangANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Asep mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi yang masih digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia memastikan razia tetap berjalan tanpa bergulir dan tanpa sanksi tilang.

"Jadi memang kita jatuhnya kayak imbauan saja, tidak langsung menilang," katanya.

2. Kendaraan yang lulus atau tidak akan tercatat di sistem emisi

DLH DKI Perluas Razia Uji Emisi hingga Depok dan Tangerangilustrasi uji emisi (dok. Humas DLH DKI)

Asep menjelaskan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi, serta menandai kendaraan yang tak lulus dengan status tidak lulus uji emisi dan wajib service. 

“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis, sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ungkap dia.

Baca Juga: Siap-Siap, DLH Jakut Bakal Razia Uji Emisi 10 Kali Sepanjang November

3. Kendaraan di atas tiga tahun wajib uji emisi

DLH DKI Perluas Razia Uji Emisi hingga Depok dan TangerangDLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Asep mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai rencana, namun dengan modifikasi SOP. Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.

“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya