Dokter Paru Minta Kemenkes Umumkan Syarat-syarat Penerima Vaksin

Vaksin juga harus aman dan melewati uji klinis

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) meminta agar setiap jenis vaksin yang masuk ke Indonesia harus melewati uji klinis, sebelum disuntikkan ke masyarakat Indonesia.

Ketua Pokja Bidang Infeksi PDPI Erlina Burhan mengatakan, PDPI telah melayangkan surat kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tentang pandangan PDPI mengenai vaksin COVID-19, salah satunya tentang keamanan vaksin.

"Selain harus melewati uji klinis, vaksin COVID-19 yang digunakan juga harus mendapat persetujuan dari Badan POM sehingga aman," ujar Erlina saat dihubungi IDN Times, Kamis (22/10/2010).

Baca Juga: Pemerintah Sedang Petakan Siapa yang Berhak Dapat Vaksin Gratis

1. Kementerian Kesehatan perlu umumkan syarat-syarat penerima vaksin

Dokter Paru Minta Kemenkes Umumkan Syarat-syarat Penerima VaksinPetugas kesehatan memberikan pengarahan kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Selain itu, PDPI juga meminta agar Kementerian Kesehatan perlu menyampaikan syarat-syarat penerima vaksin yang resmi dari pemerintah.

"Pada intinya kami mendukung proses inisiasi dan pengadaan vaksin COVID-19 asalkan ya itu memenuhi syarat, aman, termasuk gak ada efek sampingnya," imbuh dia.

2. PB IDI diminta membuat pedoman pemberian vaksin COVID-19

Dokter Paru Minta Kemenkes Umumkan Syarat-syarat Penerima VaksinPresiden Joko Widodo tiba di PT Bio Farma (Persero) Bandung untuk meninjau fasilitas produksi dan pengemasan Vaksin COVID-19, Selasa (11/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

PDPI juga memohon kepada PB IDI, agar dapat membuat pedoman pemberian vaksin COVID-19 yang dapat dijadikan pegangan oleh anggota IDI.

"Sebagai tenaga medis secara pribadi saya juga minta agar ada pedoman, selain itu vaksin yang diberikan aman," ucapnya.

3. Sebanyak 9,1 juta penduduk Indonesia akan terima vaksin COVID-19

Dokter Paru Minta Kemenkes Umumkan Syarat-syarat Penerima Vaksin(Simulasi uji klinis vaksin sinovac COVID-19 di RSUP Unpad, Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Diketahui, Kementerian Kesehatan memastikan 9,1 juta penduduk Indonesia akan mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara bertahap, mulai akhir November sampai Desember 2020.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, prioritas pertama yang mendapat vaksin adalah tenaga kesehatan.

"Dari diskusi yang kami lakukan dengan beberapa pihak, termasuk dengan WHO, para ahli dan beberapa negara lain yang sudah melakukan vaksinasi, yang menjadi prioritas adalah tenaga kesehatan, karena merekalah yang akan lebih berisiko, dan sangat berisiko untuk tertular dan menjadi sakit oleh COVID-19" ujar Yuri dalam diskusi daring, Senin (19/10/2020).

4. Tenaga kesehatan pertama kali dapatkan vaksin

Dokter Paru Minta Kemenkes Umumkan Syarat-syarat Penerima VaksinSeorang dokter menunggu di dalam bilik pelindung untuk melakukan uji usap infeksi virus corona (COVID-19) terhadap pasien di Pusat Medis Sunway, saat wabah masih terjadi, di Subang Jaya, Malaysia, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Ada pun tenaga kesehatan yang pertama kali mendapat vaksin, ucap Yuri, adalah tenaga kesehatan yang bertugas di RS rujukan yang melayani pasien COVID-19.

"Kemudian, urutan berikutnya adalah petugas laboratorium yang bertugas di tempat pemeriksaan spesimen COVID-19. Ini paling bahaya karena berhadapan langsung dengan virus bukan pasien," ucap Yuri. 

Baca Juga: Ini Urutan Prioritas Pertama dapat Vaksin COVID-19 Mulai November 2020

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya