DPRD DKI Minta Kepsek Sunat Upah Guru Honorer di Jaktim Dipecat

Heboh guru honorer hanya terima upah Rp300 ribu per bulan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, meminta Kepala Dinas di SD Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, dipecat, karena diduga memotong upah guru honorer.

Ima mengatakan laporan dugaan pemotongan terungkap saat Komisi E menggelar audiensi bersama Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) belum lama ini. Guru tersebut menandatangi nota Rp9 juta, tetapi hanya menerima Rp300 ribu.

"Iya Rp9 juta (upah), ada buktinya juga, jadi dia sempat fotoin gitu, jadi memang kepseknya ini yang bermasalah. Tetapi nanti kan lagi diproses dulu sama Dinas Pendidikan. Kami kasih waktu kalau memang ada jawabannya apa, tetapi kalau saya merekomendasikan diganti saja (kepala sekolah, dipecat)," ujar Ima saat dihubungi IDN Times, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Kemendikbudristek Terus Kebut Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK

1. Praktik pemotongan upah guru di Jakarta

DPRD DKI Minta Kepsek Sunat Upah Guru Honorer di Jaktim DipecatIlustrasi uang lembur. (IDN Times/Ita)

Ima menduga praktik pemotongan upah guru honorer tidak hanya terjadi pada guru kristen di SDN tersebut, tetapi juga banyak sekolah lain. 

"Jangan sampai ini banyak di sekolah, jangan-jangan enggak hanya guru honorer Kristen, tapi juga pekerja-pekerja honorer yang harusnya gajinya semestinya dipotong," imbuhnya.

2. Banyak guru yang tidak berani lapor

DPRD DKI Minta Kepsek Sunat Upah Guru Honorer di Jaktim DipecatIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ima yakin masih banyak guru honorer yang upahnya disunat sampai tidak menerima upah layak, namun memang mereka tidak berani speak up atau melapor.

"Saya sudah ada beberapa data untuk mereka yang dipotong, tetapi dari dinas pendidikan jangan sampai melindungi kepala sekolah-sekolah yang seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Komisi X: Marketplace Guru Tak Selesaikan Akar Masalah Guru Honorer

3. Anggaran pendidikan harus maksinal

DPRD DKI Minta Kepsek Sunat Upah Guru Honorer di Jaktim Dipecatilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Ima berharap 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Pemprov DKI, benar-benar dialokasikan untuk pendidikan, agar guru bisa memberikan ilmu pada anak-anak secara maksimal.

"Itu yang kita sampaikan juga di komisi E agar Pemprov DKI menggaji mereka semestinya, kemarin banyak guru yang P3K tidak ditempatkan di Sekolah karena gurunya takut dengan kepala sekolah, misalkan gurunya Kristen mereka tidak memasukkan di sekolah, ini jadi puncak gunung es," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya