e-HAC Disiapkan Jadi Syarat Mudik Pakai Tranportasi Darat dan Laut

Pengisian e-HAC nantinya wajib di semua moda transportasi

Jakarta, IDN Times - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

"Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in," ujar Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji dilansir laman Kemkes, Senin (11/4/2022).

1. Pengisian e-Hac nantinya berlaku semua moda transportasi

e-HAC Disiapkan Jadi Syarat Mudik Pakai Tranportasi Darat dan LautSuasana Terminal 3 Bandara Soekatno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dia mengatakan ke depan pemberlakuan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan diterapakan pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Baca Juga: Validasi Dokumen Bebas COVID-19 Melalui eHAC, Begini Caranya

2. e-HAC permudah pengecekan di lapangan

e-HAC Disiapkan Jadi Syarat Mudik Pakai Tranportasi Darat dan Lautkemenkes

Setiaji berharap, diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran, dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujarnya.

3. Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi

e-HAC Disiapkan Jadi Syarat Mudik Pakai Tranportasi Darat dan LautIlustrasi aplikasi Peduli Lindungi di Play Store (www.aptika.kominfo.go.id)

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

4. Anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib isi e-HAC

e-HAC Disiapkan Jadi Syarat Mudik Pakai Tranportasi Darat dan LautPemeriksaan kelengkapan perjalanan transportasi udara di Bandara Soetta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Setiaji menambahkan, bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi, atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

"Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan" kata dia.

Baca Juga: Cara Mengisi e-HAC, Syarat untuk Bisa Mudik Naik Pesawat

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya