Hati-hati Beredar Masker Palsu, Bisa Tingkatkan Penularan Virus! 

Pakailah masker yang sudah miliki izin edar dari Kemenkes

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk agar berhati-hati dalam memakai masker. Sebab, saat ini telah beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2.

Plt Dirjen Farmalkes Kemenkes Arianti Anaya, mengungkapkan saat ini masyarakat tengah diresahkan adanya isu masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular virus SARS-CoV-2.

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Arianti, dikutip laman Kemkes.go id, Senin (5/4/2021).

1. Dua jenis masker medis

Hati-hati Beredar Masker Palsu, Bisa Tingkatkan Penularan Virus! Ilustrasi Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

"Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung. Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete/charge polypropylene," kata dia.

Baca Juga: Tren Memakai Tali Masker Ternyata Berbahaya, Ini Kata Dokter!

2. Masker medis mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen

Hati-hati Beredar Masker Palsu, Bisa Tingkatkan Penularan Virus! Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Arianti menerangkan masker respirator memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,” tutur Arianti.

3. Beli masker medis yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes

Hati-hati Beredar Masker Palsu, Bisa Tingkatkan Penularan Virus! Infografik Cara Menggunakan Masker yang Baik. IDN Times/Sukma Shakti

Arianti menegaskan selain memberikan izin edar masker, Kemenkes juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar.

"Untuk menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum," tegasnya.

Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian.

"Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id," imbaunya.

Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.

 

Baca Juga: Sebelum Dibuang, Masker Bekas Sebaiknya Dirusak Dulu!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya