Hore, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Ditetapkan Rp4,7 Juta

UMK Kabupaten Bekasi naik 6,51 persen, Apindo mumet

Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 ditetapkan sebesar Rp4.791.843 atau naik 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp4.498.961 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Keputusan ini sudah ditandatangani Pak Gubernur Sabtu (21/11/2020) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup dilansir dari ANTARA, Senin (23/11/2020).

1. Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan UMK tertinggi

Hore, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Ditetapkan Rp4,7 JutaANTARA FOTO/Syaiful Arif

Suhup mengatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2021 itu menetapkan Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan UMK tertinggi, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Bekasi.

"Kabupaten Bekasi ada di peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus Nasional, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Karawang," katanya.

Baca Juga: Demo di Kemenaker, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2021 Tidak Naik

2. Kenaikan upah berdasarkan inflasi Kota Bekasi

Hore, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Ditetapkan Rp4,7 JutaIlustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Suhup mengaku kenaikan besaran upah ini melalui negosiasi alot yang berujung pengambilan keputusan lewat pengambilan suara terbanyak (voting) Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri atas pemerintah daerah, serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.

"Kami minta teman-teman dengan segala kekurangannya bisa legowo dan menerima hasil keputusan UMK 2021 tersebut," katanya.

Kenaikan UMK ini, didasari atas inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) namun karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi sebesar 2,33 persen ditambah 4,18 persen PDB berdasarkan data Badan Pusat Statistik.

3. Apindo mengaku 'mumet'

Hore, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Ditetapkan Rp4,7 JutaIDN Times / Auriga Agustina

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo enggan memberi tanggapan lebih jauh soal kenaikan ini. Dia menegaskan Apindo tidak mengikuti voting yang dilakukan saat musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Sutomo menjelaskan perusahaan saat ini tengah dipusingkan dengan kondisi perekonomian.

"Kami paham teman-teman buruh punya kebutuhan tapi kami juga sedang mumet-mumetnya. Karena kami di sini yang bayar," katanya.

4. Buruh bersyukur dengan kenaikan upah

Hore, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Ditetapkan Rp4,7 JutaANTARA FOTO/Aji Styawan

Wakil Ketua PC FSPMI Otomotif Khairul Bakhri mengaku bersyukur angka kenaikan sesuai yang diharapkan.

"Gubernur sudah menandatangani keputusan besaran UMK. Alhamdulillah perjuangan teman-teman serikat buruh tidak sia-sia meski harus melewati rapat silang pendapat yang luar biasa begitu alot," katanya.

 

Baca Juga: UMP 2021 Dirilis, Sudah Cukup Belum Sih untuk Pengeluaran Bulanan?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya