Ini Daftar 32 Obat Sirop PT REMS yang Berbahaya, Ada Paracetamol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 32 produk obat sirop produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang memiliki cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Cemaran EG dan DEG ini diyakini menjadi penyebab utama munculnya kasus gagal ginjal yang membuat 194 anak meninggal.
"Produk sirop obat diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur menunjukkan kadar cemaran EG dan/atau DEG yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari," demikian keterangan BPOM dalam siaran tertulis, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Ini Daftar Tiga Obat Sirop Unibebi Berbahaya yang Dibakar BPOM
1. Daftar 32 obat sirop berbahaya produksi PT REMS
Berikut daftar obat yang dinyatakan bahaya oleh BPOM:
- Ambroxol HCl Sirup 1 Botol @ 60 mL GKL1428912037A1
- Antasida DOEN Suspensi Botol @ 60 mL GBL9628907033A1
- Broxolic Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DKL1428912137A1
- Calortusin Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL8328910737A1
- Calortusin PE Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL2028918937A1
- Cetirizine Hydrochloride Drops Dus, 1 Botol @10 mL GKL1928916436A1
- Cetirizine Hydrochloride Sirup Botol @ 60 mL GTL1628912937A1
- Cetizine Drops Dus, 1 Botol @ 10 mL DKL1928916336A1
- Cetizine Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL1628913037A1
- Cotrimoxazole Suspensi Dus, 1 Botol @ 60 mL GKL1328911233A1
- Dolorstan Suspensi Dus, 1 Botol @ 60 mL DKL1428912233A1
- Domperidone Maleate Drops Dus, 1 Botol @ 10 mL GKL2028919036A1
- Domperidone Maleate Suspensi Botol @ 60 mL GKL2028919133A1
- Fenpro Suspensi Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL1428911933A1
- Ibuprofen Suspensi Botol @ 60 mL GTL1528912433A1
- Noze Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL DTL1828915236A1
- OBH Rama Sirup Dus, 1 Botol @ 100 mL DBL1228911137A1
- Paracetamol Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL GBL1828915536A1
- Paracetamol Sirup Botol @ 60 mL GBL8528902637A1
- Pseudoephedrine HCl Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL GTL1828915436A1
- Ramadryl Atusin Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL8328901137A1
- Ramadryl Expectorant Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DBL8328900137A1
- Ramagesic Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL DBL1828915336A1
- Ramagesic Sirup Dus, Botol @ 60 mL DBL8328900637A1
- Ratrim Suspensi Dus, 1 Botol @60 mL DKL8328911733A1
- Remco Cough Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL0428910937A1
- R-Zinc Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL1928917573A1
- Suscraifate Suspensi Botol @100 mL GKL2028919223A1
- Tera F Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL1928916237A1
- Tera PE Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL1928917937A1
- Zinc Sulfate Monohydrate Drops Dus, 1 Botol @60 mL GTL2028918736A1
- Zinc Sulfate Monohydrate Sirup Dus, 1 Botol @60 mL
Baca Juga: Lagi, BPOM Temukan 32 Obat Sirop Berbahaya Produksi PT REMS Gresik
2. Produk sirop mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman
Editor’s picks
BPOM menerangkan, hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirop obat perusahaan farmasi tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen. Jumlah tersebut melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.
Selain itu, kadar EG dan/atau DEG dalam obat sirop adalah 1,28 sampai 443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," katanya.
Baca Juga: BPOM Musnahkan 223.560 Obat Sirop Unibebi yang Berbahaya
3. Obat sirop yang berbahaya dimusnahkan
Untuk itu, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral nonbetalaktam.
"Selain sanksi administratif, BPOM juga memerintahkan kepada PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirop obat, menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya," ujar BPOM.
Tak hanya itu, BPOM juga meminta PT REMS untuk memusnahkan semua persediaan obat sirop yang disaksikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada BPOM.
Baca Juga: Kasus Obat Sirup, Daerah Desak Pemerintah Pusat Perluas Wewenang BPOM