Ini Daftar 32 Obat Sirop PT REMS yang Berbahaya, Ada Paracetamol 

BPOM temukan obat mengandung cemaran EG dan DEG

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 32 produk obat sirop produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang memiliki cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Cemaran EG dan DEG ini diyakini menjadi penyebab utama munculnya kasus gagal ginjal yang membuat 194 anak meninggal.

"Produk sirop obat diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur menunjukkan kadar cemaran EG dan/atau DEG yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari," demikian keterangan BPOM dalam siaran tertulis, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Ini Daftar Tiga Obat Sirop Unibebi Berbahaya yang Dibakar BPOM

1. Daftar 32 obat sirop berbahaya produksi PT REMS

Ini Daftar 32 Obat Sirop PT REMS yang Berbahaya, Ada Paracetamol ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut daftar obat yang dinyatakan bahaya oleh BPOM:

  1. Ambroxol HCl Sirup 1 Botol @ 60 mL GKL1428912037A1
  2. Antasida DOEN Suspensi Botol @ 60 mL GBL9628907033A1
  3. Broxolic Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DKL1428912137A1
  4. Calortusin Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL8328910737A1
  5. Calortusin PE Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL2028918937A1
  6. Cetirizine Hydrochloride Drops Dus, 1 Botol @10 mL GKL1928916436A1
  7. Cetirizine Hydrochloride Sirup Botol @ 60 mL GTL1628912937A1
  8. Cetizine Drops Dus, 1 Botol @ 10 mL DKL1928916336A1
  9. Cetizine Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL1628913037A1
  10. Cotrimoxazole Suspensi Dus, 1 Botol @ 60 mL GKL1328911233A1
  11. Dolorstan Suspensi Dus, 1 Botol @ 60 mL DKL1428912233A1
  12. Domperidone Maleate Drops Dus, 1 Botol @ 10 mL GKL2028919036A1
  13. Domperidone Maleate Suspensi Botol @ 60 mL GKL2028919133A1
  14. Fenpro Suspensi Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL1428911933A1
  15. Ibuprofen Suspensi Botol @ 60 mL GTL1528912433A1
  16. Noze Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL DTL1828915236A1
  17. OBH Rama Sirup Dus, 1 Botol @ 100 mL DBL1228911137A1
  18. Paracetamol Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL GBL1828915536A1
  19. Paracetamol Sirup Botol @ 60 mL GBL8528902637A1
  20. Pseudoephedrine HCl Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL GTL1828915436A1
  21. Ramadryl Atusin Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL8328901137A1
  22. Ramadryl Expectorant Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DBL8328900137A1
  23. Ramagesic Drops Dus, 1 Botol @ 15 mL DBL1828915336A1
  24. Ramagesic Sirup Dus, Botol @ 60 mL DBL8328900637A1
  25. Ratrim Suspensi Dus, 1 Botol @60 mL DKL8328911733A1
  26. Remco Cough Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL0428910937A1
  27. R-Zinc Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL1928917573A1
  28. Suscraifate Suspensi Botol @100 mL GKL2028919223A1
  29. Tera F Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL1928916237A1
  30. Tera PE Sirup Dus, 1 Botol @60 mL DTL1928917937A1
  31. Zinc Sulfate Monohydrate Drops Dus, 1 Botol @60 mL GTL2028918736A1
  32. Zinc Sulfate Monohydrate Sirup Dus, 1 Botol @60 mL

Baca Juga: Lagi, BPOM Temukan 32 Obat Sirop Berbahaya Produksi PT REMS Gresik

2. Produk sirop mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman

Ini Daftar 32 Obat Sirop PT REMS yang Berbahaya, Ada Paracetamol Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito merilis daftar terbaru obat sirop yang dinyatakan aman/ IDN Times Dini Suciatiningrum

BPOM menerangkan, hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirop obat perusahaan farmasi tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen. Jumlah tersebut melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG, yakni tidak lebih dari 0,1 persen.

Selain itu, kadar EG dan/atau DEG dalam obat sirop adalah 1,28 sampai 443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman.

"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," katanya.

Baca Juga: BPOM Musnahkan 223.560 Obat Sirop Unibebi yang Berbahaya 

3. Obat sirop yang berbahaya dimusnahkan

Ini Daftar 32 Obat Sirop PT REMS yang Berbahaya, Ada Paracetamol Pemusnahan Unibebi, obat berbahaya oleh BPOM. (dok. BPOM)

Untuk itu, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral nonbetalaktam.

"Selain sanksi administratif, BPOM juga memerintahkan kepada PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirop obat, menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya," ujar BPOM.

Tak hanya itu, BPOM juga meminta PT REMS untuk memusnahkan semua persediaan obat sirop yang disaksikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada BPOM. 

Baca Juga: Kasus Obat Sirup, Daerah Desak Pemerintah Pusat Perluas Wewenang BPOM

Ini Daftar 32 Obat Sirop PT REMS yang Berbahaya, Ada Paracetamol (IDN Times/Aditya Pratama)

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya