Ini Persyaratan Pasien Positif COVID-19 yang Dirawat di Rumah Oksigen

Rumah Oksigen bisa tampung 500 pasien COVID-19

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi pendirian Rumah Oksigen Gotong Royong untuk membantu menangani pasien positif COVID-19.

“Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong, ikut terlibat dalam mengatasi pandemik COVID-19 melalui Rumah Oksigen ini,” katanya dikutip laman kemkes.go.id, Rabu (4/8/2021).

Sekadar informasi, Rumah Oksigen Gotong Royong dapat menampung 500 pasien dan mulai beroperasi 2 Agustus 2021.

Pendirian Rumah Oksigen itu merupakan kontribusi dari swasta antara lain GoTo, perusahaan merger Gojek dan Tokopedia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Baca Juga: Polri Bantu 1.000 Oksigen Konsentrator untuk Rumah Sakit BOR Tinggi

1. Untuk pasien bergejala ringan

Ini Persyaratan Pasien Positif COVID-19 yang Dirawat di Rumah OksigenRumah Oksigen Gotong Royong (ROGR) di Pulo Gadung, Jakarta Timur resmi beroperasi. (dok. Halodoc)

Rumah Oksigen berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, berada dekat pabrik suplai oksigen Samator Group. Fasilitas kesehatan itu merupakan tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan.

Pasien positif COVID-19 yang diisolasi di sana dapat dengan mudah mengakses oksigen. Selain oksigen, pasien positif virus corona juga akan mendapat obat perawatan COVID-19.

2. Persyaratan pasien positif COVID-19 untuk mengakses Rumah Oksigen

Ini Persyaratan Pasien Positif COVID-19 yang Dirawat di Rumah OksigenInfografis Alur Pendaftaran Rumah Oksigen Gotong Royong. (dok. Halodoc)

Ketua Satgas Kadin Perang melawan Pendemik Joseph Pangalila mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi pasien positif COVID-19 untuk dapat mengakses Rumah Oksigen antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun.

2. Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positive COVID-19.

3. Pasien COVID-19 dengan saturasi oksigen di atas 90 persen.

4. Tidak memiliki komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dll).

5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi. Sebab Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian.

6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

7. Pasien dikirim oleh Puskesmas atau RS, atau bisa mendaftar melalui Halodoc dan akan disaring di Rumah Oksigen.

3. Operasional ROGR dikelola nakes dari RSDC Wisma Atlet

Ini Persyaratan Pasien Positif COVID-19 yang Dirawat di Rumah OksigenSuasana RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Operasional ROGR akan dikelola tenaga kesehatan berpengalaman dari RSDC Wisma Atlet yang merupakan kolaborasi dari TNI, Polri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan relawan Kementerian Kesehatan RI.

ROGR akan memiliki kapasitas sekitar 500 tempat tidur yang tersebar dalam empat unit perawatan, dengan oksigen yang mengalir langsung dari Pabrik PT Aneka Gas Industri Tbk lewat pipanisasi sebanyak 350 sampai 400 liter per jam.

Baca Juga: Tragedi Krisis Oksigen: Nyawa Pasien COVID-19 Berjatuhan Selama Juli

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya