Jurnalis Perempuan Jadi Korban Begal Payudara di Jaksel

LBH Pers dan AJI desak polisi menangkap pelaku

Jakarta, IDN Times - Insiden tak menyenangkan dialami oleh seorang jurnalis perempuan. Dia menjadi korban begal payudara ketika sedang bersepeda di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023) lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun mendesak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pelecehan seksual yang menimpa jurnalis perempuan.

"LBH Pers dan AJI Jakarta mendesak kepolisian segera menangkap pelaku pelecehan seksual fisik terhadap jurnalis perempuan," begitu pernyataan LBH Pers dan AJI, Minggu (26/2/2023)

 

1. Korban dipepet oleh orang tidak dikenal

Jurnalis Perempuan Jadi Korban Begal Payudara di Jakselilustrasi jalan-jalan (unsplash.com/Rajudin Hax)

Peristiwa tersebut berawal saat jurnalis berinisial RR mengendarai sepeda dari arah Kemang ke kawasan Prapanca I, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023) lalu, sekitar pukul 18.50-19.00 WIB.

Korban awalnya dipepet oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban tidak curiga karena berasumsi, orang tersebut rekan kantor yang biasa ditemuinya di jalan. 

Baca Juga: Sedang Olahraga, Perempuan di Depok Jadi Korban Begal Payudara

2. Pelaku tiba-tiba lecehkan korban

Jurnalis Perempuan Jadi Korban Begal Payudara di JakselIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, saat korban melintas di depan The American Club, pelaku semakin mendekatkan motornya lalu melakukan pelecehan seksual secara fisik.

"Pelaku melakukan pelecehan seksual pada bagian payudara korban dengan tangan kirinya," lanjut pernyataan LBH Pers.

3. Korban telah melapor pihak kepolisian

Jurnalis Perempuan Jadi Korban Begal Payudara di JakselIlustrasi Polisi. (IDN Times/Fitang Budi Adhitya)

Akibat kejadian tersebut korban syok lalu mengejar dan meneriaki pelaku menggunakan sepeda. Namun, karena jalan tersebut dalam kondisi sangat gelap dan sepi, korban tidak melapor kepada satpam The American Club yang sempat melihat korban berlari dan berteriak. 

Atas peristiwa itu, korban telah melakukan pelaporan polisi pada Polres Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Lapor Polisi No: /STTLP/B599/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA didampingi LBH Pers dan AJI Jakarta.

4. LBH Pers dan AJI Jakarta mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual

Jurnalis Perempuan Jadi Korban Begal Payudara di JakselIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

LBH Pers dan AJI Jakarta mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual yang telah merendahkan derajat harkat dan martabat manusia yang telah dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi, yang telah merendahkan harkat dan martabat korban. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.

Baca Juga: Jurnalis Alami Pelecehan saat Wawancara Anies di Rakernas Partai Ummat

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya