Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes: 102 Obat Sirop Dilarang Diresepkan
![Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes: 102 Obat Sirop Dilarang Diresepkan](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20221020/whatsapp-image-2022-10-20-at-101512-am-1-4a519114b4ff87a63e15d5ec0e648239_600x400.png)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, merilis 102 daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien anak sebelum mereka mengalami gagal ginjal akut misterius.
"Kami melapor dan Pak Presiden minta dibuka saja biar tenang masyarakat, kita lakukan transparansi. Jadi nanti kita buka ini listnya," ujar Menkes dalam konferensi pers, Jumat (21/10) petang.
Budi menerangkan, 102 obat tersebut merupakan hasil investigasi tim yang mendatangi rumah pasien gagal ginjal akut misterius.
Editor’s picks
Dari 241 pasien, pihaknya mendatangi 156 rumah dan menemukan 102 obat sirop yang diduga dikonsumsi para pasien sebelum mereka terkena penyakit tersebut.
"102 obat ini kiami kerucutkan, yang sementara obat ini akan kita larang diresepkan dan dilarang (konsumsi) sementara ini," kata Menkes.
"Obat-obatan yang kami temukan di kediiaman pasien akan diserahkan ke BPOM untuk diuji kualitatif dan kuantitatif senyawa tersebut (Dietilen Glikol dan Etilen Glikol)," ucap Budi.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes: Sudah Kita Temukan Obatnya