Kasus Millen, ICJR: Secara Hukum Tidak Ada Aturan Sel Khusus Transpuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, secara konteks hukum memang tidak ada aturan yang mengatur tentang sel khusus untuk transpuan atau waria begitu juga Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Apalagi negara juga tidak mengakui transpuan dan LGBT, jadi memang aturannya belum ada," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: ICJR Kritik Penahanan Millen Cyrus di Sel Laki-laki Berisiko Pelecehan
1. Secara praktik ada transpuan dan LGBT yang dipisah dari sel laki-laki
Meski demikian, ujar Maidina, secara praktik ada transpuan dan LGBT yang dipisahkan dari sel laki-laki meski secara hukum belum tercatat.
"Praktiknya pun memang ada kok perbedaan dan sempat mendengar, tapi secara hukum belum," ujarnya.
2. Pelecehan seksual kerap dialami transpuan di tahanan
Dia mengungkapkan, meski belum ada laporan yang masuk ke ICJR, namun seorang psikolog di salah satu klinik di Jakarta pernah mengungkapkan, banyak transpuan yang mengalami kekerasan seksual di lapas laki-laki.
"Psikolog tersebut menemukan praktik kekerasan dan pelecehan seksual yang korbannya transpuan di lapas laki-laki. Memang secara gender tidak menunjukkan ekspresi maskulin secara normal, sehingga menjadi korban," ujarnya.
3. Millen seharusnya jadi tahanan kota
Editor’s picks
Terkait kasus Millen Cyrus (ML) yang ditempatkan di sel laki-laki, Maidina menilai seharusnya bisa dilakukan penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan kota, sebab ML ditangkap karena kepemilikan narkoba.
"Apalagi masih pandemik COVID-19 yang hukum masih menghindarkan penahanan, toh tahanan juga gak bisa ke mana-mana sebab dia public figure yang keberadaannya dijamin orang-orang, jadi gak bisa lari. Tapi kok sekarang kelihatan memaksakan," ujarnya.
4. Millen jadi tersangka dan ditempatkan di sel laki-laki
Sebelumnya, keponakan artis Ashanty sekaligus selebgram, Millen Cyrus, telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
"Kalau Millen kita sudah tetapkan tersangka, sudah. Karena dia kan positif dan barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie kepada awak media, Senin (23/11/2020).
Pihaknya telah menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram dari tangan Millen yang bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut.
“Ada sabu sebanyak 0,36 gram dengan alat hisap minuman keras,” kata dia.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Millen ditempatkan di sel laki-laki. “Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki,” ujar Ahrie.
Baca Juga: Ini 6 Fakta Kasus Narkoba yang Menjerat Millen Cyrus