Kemendikbudristek Akhirnya Keluarkan SE Wisuda di Sekolah Tidak Wajib

Wisuda tidak boleh jadi kewajiban yang memberatkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan dalam surat edaran tersebut, kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Suharti dilansir laman resmi Kemendikbud, Minggu (25/3/2023).

1. Komite bisa berikan masukan ke sekolah

Kemendikbudristek Akhirnya Keluarkan SE Wisuda di Sekolah Tidak WajibIlustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Suharti mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” kata Suharti.

Baca Juga: Nadiem Hapus Tes Calistung, P2G Minta Kemendikbud Atur Sanksi  

2. Kemendikbudristek minta satuan pendidikan tingkatkan kualitas

Kemendikbudristek Akhirnya Keluarkan SE Wisuda di Sekolah Tidak WajibIlustrasi pendidikan ( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” kata Suharti.

3. Orang tua murid protes ke Nadiem tentang wisuda

Kemendikbudristek Akhirnya Keluarkan SE Wisuda di Sekolah Tidak WajibMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Diketahui orang tua murid ramai-ramai akhirnya memberikan protes terkait adanya wisuda dari TK sanpai SMA. Para orang tua murid ramai-ramai mengeluhkan tingginya biaya wisuda tersebut di kolom komentar Instagram Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

"Dear Bapak Nadiem. Saya mewakili beberapa orangtua yg minta tolong. Tolong hapus dan tindak tegas WISUDA BERTOGA untuk jenjang pendidikan TK SD SMP SMA di sekolah Negeri maupun swasta. Kembalikan marwah toga hanya untuk mahasiswa sbg tanda mengakhiri selesai nya mrka berjuang. Krna banyak org tua yg ga mampu sampai kelilit hutang demi anaknya bisa ikut wisuda. Harus beli toga dIl pdhl masih ada biaya pendidikan lainnya utk besok ke jenjang lbh tinggi," kata @viooxxxxxx.

 

Baca Juga: Iuran Wisuda Beratkan Orangtua, Forpi Yogyakarta Ingatkan Sekolah   

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya