Kemenkes: Minum Obat Bukan Seperti Permen, Ada Aturan Cegah Kronis

Pemberian obat tak sesuai dosis timbulkan resistensi

Jakarta, IDN Times - Praktik pengobatan yang tidak aman (unsafe practice) dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error) merupakan salah satu penyebab insiden keselamatan pasien dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar tidak hanya sisi kesehatan pasien namun juga pembiayaan.

Berdasarkan data WHO, medication error dapat menghabiskan pembiayaan hingga 42 juta dollar setiap tahunnya. Padahal, biaya ini dapat dihindari dengan meningkatkan penggunaan obat-obatan yang aman baik oleh tenaga kesehatan maupun pasien.

“Pastikan tenaga kesehatan dan pasien telah memahami obat dan efek sampingnya, pemberian obat sudah sesuai dengan 5 benar (identitas pasien, nama obat, cara pemberian obat, dosis dan waktu pemberian obat), serta memastikan pasien memahami penjelasan yang diberikan tenaga kesehatan,” kata Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Irna Lidiawati dalam siaran tertulisnya, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: 5 Risiko Buruk Kalau Kebanyakan Minum Obat, Picu Gejala Penyakit Baru

1. Penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis dan peruntukannya berisiko tinggi

Kemenkes: Minum Obat Bukan Seperti Permen, Ada Aturan Cegah Kronispaket obat untuk warga yang menjalani Isoman di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Irna menjelaskan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis dan peruntukannya berisiko tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan baru. 

Salah satu masalah yang kini menjadi perhatian utama adalah masalah kekebalan atau resistensi antimikroba.

“Minum obat berbeda dengan makan permen yang bisa kapan saja. Tetapi ada aturannya untuk mencegah supaya tidak terjadi suatu efek yang merugikan pasien seperti timbulnya penyakit-penyakit kronis yang mungkin diakibatkan dari keseringan minum salah satu jenis obat. Ini harus kita cegah, dengan cara minum obat dengan baik dan benar,” ungkapnya.

2. Kemenkes menerbitkan aturan keselamatan pasien

Kemenkes: Minum Obat Bukan Seperti Permen, Ada Aturan Cegah KronisIlustrasi pasien sembuh dari COVID-19. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Irna menambahkan banyaknya masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat minimnya pengetahuan tentang penggunaan obat secara benar mendorong Kemenkes menerbitkan aturan tentang keselamatan pasien dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020.

"Kemenkes juga mengembangkan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Nasional di https://mutufasyankes.kemkes.go.id. Sistem tersebut memuat rekomendasi untuk pembelajaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional agar insiden tersebut dapat dicegah atau tidak terulang kembali,"paparnya.

Baca Juga: Mengenal Penandaan Obat Modern dan Obat Tradisional

3. Angka kesembuhan pasien meningkat karena implementasi yang tepat

Kemenkes: Minum Obat Bukan Seperti Permen, Ada Aturan Cegah KronisNakes saat memeriksa kesehatan pasien positif di Rusunawa Penajam (IDN Times/Ervan)

Irna menyebutkan Kemenkes juga mengimplementasikan penilaian Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) pada standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, Rumah Sakit, klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.

Selain fasyankes, Irna menekankan tenaga kesehatan juga memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan praktik penggunaan obat yang bijak dan rasional diantaranya dengan memberikan informasi terkait pengobatan yang jelas dan lengkap.

Praktik  inilah yang telah dilakukan di RSUP Fatmawati, Jakarta. Hasilnya angka kesembuhan pasien meningkat dan angka kematian pada pasien menurun.

“Kami mengevaluasi setiap racikan obat yang diberikan kepada pasien. Kami pastikan dalam proses peracikan itu harus sesuai dengan standar dan prosedur, karena jika ini tidak diperhatikan maka kuman akan mudah masuk dan akan berkembang biak disana. Kami mencoba mengawal prosesnya mulai dari pemasangan boket, perawatan selang sampai ke isi cairan,” ungkap dNadia Dwi Insani (K), dari RSUP Fatmawati.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya