Kemenkes Perintahkan Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup

Kasus gangguan ginjal akut misterius anak terus meningkat.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup seiring meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian surat edaran yang diterima IDN Times Rabu (19/10/2022).

Selain itu, Kemenkes meminta Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk cair.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sampai saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius yang tersebar di 20 provinsi. Adapun penyebab gangguan ginjal akut misterius yang menyerang sebagian besar balita ini belum diketahui penyebabnya.

Baca Juga: Waspada! Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Tembus 189 di Indonesia

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya