Kemenkes Temukan Masih Ada Nakes-Apotek Beri Obat Sirop Terlarang

Kemenkes mengancam akan menuntut pihak itu secara hukum

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, mengakui masih ada sejumlah pihak yang menjual atau memberikan resep obat cair atau sirop meski sudah dikeluarkan surat larangan edaran pada 18 Oktober 2022.

Akibatnya, kata Syahril, masih ada penambahan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada 29 Oktober sampai 1 November.

"Kejadian itu ada dan terjadi, kita sudah telusuri dan kita beri peringatan di tempat provinsi, kabupaten/kota yang masih menjual atau menggunakan obat itu," kata Syahril dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Kemenkes Catat Ada 324 Kasus Gagal Ginjal Akut, 195 Anak Meninggal 

1. Jangan ambil risiko berikan obat yang dilarang

Kemenkes Temukan Masih Ada Nakes-Apotek Beri Obat Sirop Terlarangilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Syahril mengingatkan agar semua tenaga kesehatan, dokter, maupun apotek tidak memberikan obat sirop yang dilarang sebab berpotensi timbulkan tindakan hukum.

"Kami sampaikan pada seluruh tenaga kesehatan untuk saat ini jangan ambil risiko semua setop dulu, kecuali 156 obat yang dipastikan aman, di luar itu ada dampak hukum bila terjadi kasus," katanya.

2. Kemenkes akan tuntut secara hukum jika tetap ngeyel

Kemenkes Temukan Masih Ada Nakes-Apotek Beri Obat Sirop TerlarangJuru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril (youtube.com/FMB9ID_IK)

Syahril menegaskan, jika tetap kekeh memberikan obat sirop di luar daftar obat aman dari Kemenkes yang nanti menimbulkan kasus gagal ginjal, maka akan dituntut secara hukum.

"Contohnya sudah dilarang tetapi diberikan dengan alasan macam-macam, gak tahulah, tetap akan mendapatkan tuntutan hukum," ujar Syahril. 

Baca Juga: 156 Obat Sirop Ini Aman Menurut Kemenkes, Berikut Daftarnya

3. Kemenkes minta dinas kesehatan awasi nakes dan apotek

Kemenkes Temukan Masih Ada Nakes-Apotek Beri Obat Sirop TerlarangIDN Times/Imam Rosidin

Untuk itu, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan agar mengawasi tenaga kesehatan dan apotek agar tidak menggunakan obat sirop yang dilarang.

"Kan obat yang tidak aman sudah tahu semua kan, baik nama obatnya atau perusahaannya, untuk tidak dipakai baik tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, toko obat, karena obat sirop ini kan sebagian obat bebas. Untuk itu hati-hati ya," imbau Syahril.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya