Kimia Farma Pecat Pegawai yang Jual Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Polisi tetapkan lima orang tersangka

Jakarta, IDN Times - Kimia Farma memecat oknum pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen COVID-19 bekas atau daur ulang oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Oknum pegawai itu diketahui menjalankan aksi curangnya di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo membenarkan bahwa pihaknya telah memecat oknum tersebut, sesuai siaran tertulis yang beredar.

"Betul, itu press release KF (Kimia Farma) yang dikeluarkan tadi malam. Terima kasih," ujar Verdi dalam pesan yang diterima IDN Times, Jumat (30/4/2021).

1. Kimia Farma serahkan kasus pada pihak berwajib

Kimia Farma Pecat Pegawai yang Jual Antigen Bekas di Bandara KualanamuIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Skandal Alat Tes Antigen Bekas, Satgas: Jangan Main-Main dengan Nyawa

Dalam siaran tertulis, selain pemecatan oknum pegawai, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Kimia Farma juga berkomitmen melakukan evaluasi.

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan memperkuat pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang ada, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," bunyi siaran pers Kimia Farma.

2. Lima orang telah ditetapkan tersangka

Kimia Farma Pecat Pegawai yang Jual Antigen Bekas di Bandara KualanamuBandara Kualanamu memperketat pengawasan terhadap penumpang yang masuk dari penerbangan Internasional. Kualanamu dipasangi thermal scanner untuk mendeteksi suhu tubuh orang yang diduga terjangkit Corona (Albert Ivan Damanik for IDN Times)

Diketahui, Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kasus ini terungkap sejak Selasa, 27 April 2021.

Para tersangka antara lain berinisial PM sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, SR sebagai kurir yang membawa stick swab bekas untuk didaur ulang, DJ yang bertindak sebagai costumer service, M yang bertindak sebagai admin di laboratorium Kimia Farma Medan, dan R yang bertindak sebagai admin hasil swab di Bandara Kualanamu. Kelimanya adalah warga Sumatra Selatan.

“Para pelaku dikoordinir oleh PM (terduga otak pelaku) yang merupakan Business Manager di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan,” ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

3. Tersangka beraksi sejak 2020

Kimia Farma Pecat Pegawai yang Jual Antigen Bekas di Bandara KualanamuIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, para tersangka sudah beraksi sejak Desember 2020.

“Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dicuci dan dikemas kembali dan digunakan untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu,” ungkap Panca.

Dalam melaksanakan aksinya, stick swab bekas pakai itu disimpan oleh para pelaku. Setelah terkumpul, stick swab bekas itu kemudian dibungkus dan dibawa ke laboratorium Kimia Farma.

4. Stick swab bekas dicuci dengan alkohol

Kimia Farma Pecat Pegawai yang Jual Antigen Bekas di Bandara KualanamuIlustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Para pelaku seluruhnya mengakui jika PM yang mengarahkan untuk berbuat curang. Mereka pun menjalankannya.

Dalam aksinya, stick swab bekas antigen dicuci menggunakan alkohol. Setelah dianggap bersih, kemudian dikemas kembali dan dibawa ke Kualanamu untuk digunakan.

Untuk melakukan uji swab, dibutuhkan reagen atau cairan pereaksi kimia untuk melakukan uji sampel. Sebenarnya, stick swab itu berada satu paket dengan reagen dan beberapa bahan pelengkap lain.

Supaya bisa menggunakan stick swab bekas, para pelaku memanfaatkan sisa reagen dari penggunaan sebelumnya.

Baca Juga: Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 Bodong

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya