Komnas Perempuan Berduka RUU PKS Batal Disahkan DPR

RUU KPK butuh 3 minggu disahkan, RUU PKS 3 tahun belum usai

Jakarta, IDN Times - Sebuah karangan bunga duka cita menyambut tamu yang tiba di lobi gedung Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis (3/9) pagi.

Karangan bunga berukuran 125 x 200 centimeter tersebut berisi ungkapan duka cita atas tidak disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

1. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu RUU Prioritas yang belum dapat diselesaikan

Komnas Perempuan Berduka RUU PKS Batal Disahkan DPRIDN Times/Dini suciatiningrum

Saat dikonfirmasi IDN Times, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Riri Khariroh mengungkapkan, karangan bunga tersebut merupakan ungkapan duka cita Komnas HAM terhadap kinerja anggota DPR RI Periode 2014-2019.

Riri mengungkapkan pidato Ketua DPRI-RI di Penutupan Rapat Paripurna pada Senin (30/10) lalu mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu RUU Prioritas yang belum dapat diselesaikan.

"Dalam pidato tersebut ditegaskan bahwa regulasi untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual bukanlah hal prioritas bagi DPR RI Periode 2014-2019, meski RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas sejak tahun 2016," ujarnya.

Baca Juga: Massa Pro dan Kontra RUU PKS Bertemu di Depan Gedung DPR

2. RUU KPK 3 minggu selesai, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual 3 tahun tidak selesai

Komnas Perempuan Berduka RUU PKS Batal Disahkan DPRIDN Times/Dini Suciatiningrum

Riri menambahkan jika dibandingkan dengan RUU KPK yang merupakan inisiatif DPR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 2 minggu, sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditunda-tunda pembahasannya hingga hampir 3 tahun.

"Ini memperlihatkan kecenderungan keberpihakan Anggota DPR RI Periode 2014-2019, sesungguhnya bukan pada kelompok rentan, tetapi pada kepentingan politik Anggota DPR RI sendiri," tegasnya.

3. Komnas perempuan minta maaf kepada seluruh elemen yang berjuang

Komnas Perempuan Berduka RUU PKS Batal Disahkan DPRIDN Times/Margith Juita Damanik

Pihaknya meminta maaf kepada korban kekerasan seksual dan keluarganya, para pendamping dan seluruh elemen masyarakat berjuang bersama memperjuangkan hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Kami harus menelan kekecewaan karena negara yang terus abai dan menunda-nunda pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sehingga berdampak pada berlanjutnya kerentanan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terhambatnya pemulihan dan pemenuhan rasa adil korban, dan menguatnya impunitas pelaku kekerasan seksual," paparnya.

Baca Juga: Perempuan di Jalan: Minoritas di Tengah Tuntutan Pengesahan RUU PKS 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya