KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Kasus Suap Kalapas

Adik Ratu Atut ini menyuap dua mantan Kalapas Sukamiskin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengeksekusi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Hal ini dilakukan KPK atas perintah Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

Diketahui Wawan merupakan warga binaan yang juga adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

1. Tidak ada pengurangan tahanan

KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Kasus Suap KalapasANTARA FOTO/Reno Esnir

Ali mengatakan tidak dilakukan pengurangan masa penahanan terhadap Wawan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Bui

2. KPK sita barang bukti uang milliaran

KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Kasus Suap Kalapas(Tersangka Tubagus Chaeri Wardana) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Selain itu, agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020  jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.  

Adapun barang bukti yang disita yakni lima mata uang terdiri dari Rp36.566.796.607, lalu 4.120 Dolar Amerika, kemudian 1.656 Dolar Singapura, ada juga 3.780 Poundsterling Britania Raya, dan 10 Dolar Australia.

"Penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," kata Ali.

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar," imbuhnya.

3. Wawan suap eks Kalapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Kasus Suap KalapasANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kasus korupsi yang menjerat adik eks Gubernur Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memang tak ada habisnya. Usai sebelumnya ia diumumkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wawan kembali menyandang status serupa untuk kasus rasuah di tempat ia ditahan yakni Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Hal ini diketahui dari pengembangan penyidikan di Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, pada Juli 2018, penyidik komisi antirasuah sempat melakukan operasi senyap di lapas khusus koruptor itu. 

Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan mendapat keistimewaan dan menyalahgunakan izin untuk keluar lapas, baik izin berobat atau luar biasa. Yang mencengangkan Wawan memberikan suap kepada dua eks Kalapas Sukamiskin yakni Deddy Handoko (Kalapas Sukamiskin periode 2016-Maret 2018) dan Wahid Husein (Kalapas sejak Maret 2018). 

"Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin, TCW (Wawan) diduga telah memberi mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA (Deddy Handoko)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (16/10/2019).

Sedangkan untuk Wahid, diberikan suap senilai Rp75 juta pada periode 14 Maret 2018 - 21 Juli 2018. 

"Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari DHA (Deddy) dan WH (Wahid) saat menjadi Kalapas Sukamiskin," tutur Basaria lagi.

Baca Juga: Gegara Setnov-Nurhadi, Dua Napi Koruptor Ribut di Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya