KPU DKI: Urus Pindah Memilih Terakhir Hari Ini, Sampai Pukul 23.59 WIB

Khusus untuk 9 kategori batas akhir hari ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta terus memaksimalkan layanan pindah memilih. Untuk itu, KPUD mengimbau agar masyarakat mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau 15 Januari 2024, bagi sembilan kategori pindah memilih. 

Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, mengatakan batas pengurusan form pindah terkahir hari ini.

"Untuk sembilan kategori, batas terakhir hari ini. Kami maksimalkan pelayanan pindah memilih, dengan membuka jam pelayanan hingga 23.59 WIB," ujar Astri saat dihubungi IDN Times, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Besok Batas Akhir Urus Pindah TPS, Bakal Diperpanjang?

1. Belum ada kebijakan perpanjangan waktu urus pindah

KPU DKI: Urus Pindah Memilih Terakhir Hari Ini, Sampai Pukul 23.59 WIBKPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Astri menegaskan sampai saat ini belum ada kebijakan untuk memperpanjang urus pindah pilih tersebut. Untuk itu, dia mengimbau agar warga yang akan pindah memilih untuk mengurus form pindah.

"Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU kabupaten/kota terdekat," imbaunya.

2. Pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tidak bisa secara online

KPU DKI: Urus Pindah Memilih Terakhir Hari Ini, Sampai Pukul 23.59 WIBIlustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri menegaskan pengurusan dokumen pindah memilih pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Sebab, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. 

"Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," paparnya.

Baca Juga: Wapres Ingatkan Perantau Segera Urus Pindah Memilih, 5 Hari Lagi!

3. Syarat dan dokumen pindah memilih

KPU DKI: Urus Pindah Memilih Terakhir Hari Ini, Sampai Pukul 23.59 WIBKPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih antara lain: 

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/Cyio9ZOaO9c

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya