KPU Jakarta Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI 2024, Ini Syaratnya

KPU DKI siap laksanakan Pilkada 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada 27 Februari 2024. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Kami umumkan proses pendaftaran pemantau dilaman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ ”, yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024” kata Astri Megatari Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).

 

1. Syarat pemantau pemilihan

KPU Jakarta Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI 2024, Ini SyaratnyaAstri Megatari Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta/DOK humas KPU DKI

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
a. Formulir pendaftaran;
b. Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
c. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
d. Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
f. Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
g. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
h. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;
i. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
j. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
k. Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan
l. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

Baca Juga: Update Real Count KPU: PDIP Masih Unggul dari Golkar

2. Daftar langsung ke kantor KPU DKI

KPU Jakarta Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI 2024, Ini SyaratnyaKPU DKI

Astri mengatakan pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

"Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Baca Juga: Golkar Rekomendasikan Ridwan Kamil dan Zaki Iskandar Maju Pilgub DKI

3. KPU DKI sudah siap melaksanakan Pilgub 2024

KPU Jakarta Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI 2024, Ini SyaratnyaSurat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

"Saat ini, koordinasi dan kerja sama masih terus dilaksanakan dengan Pemprov DKI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata dilansir ANTARA.

Meskipun tidak menjelaskan secara mendetail mengenai hasil koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan, KPU DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024.

"KPU DKI sudah siap melaksanakan Pilgub 2024," kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya