Kronologi Penangkapan Warga Jepang, Buronan Korupsi Bansos COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelarian buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) telah berakhir. Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) itu ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan bahwa Mitsuhiro sudah berada di Indonesia selama 1,5 tahun.
"Keberadaannya di Indonesia sudah 1,5 tahun, dia adalah pemegang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)," ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (8/6/2022).
1. Buronan asal Jepang ditangkap di Lampung
Dia membeberkan, penangkapan tersebut berawal laporan otoritas Jelang yang mencari warga negara Jepang atas nama Mitsuhiro Taniguchi. Paspor Mitsuhiro
telah dibatalkan oleh pemerintah Jepang.
"Warga negara Jepang yang sedang dicari tersebut diamankan oleh jajaran divisi Kemenkumham Lampung bersama Polsek Tegalrejo untuk dibawa ke Jakarta ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.
Baca Juga: Pria Jepang Ini Tak Sengaja Habiskan Dana COVID se-Kota untuk Judi
2. Mitsuhiro akan segera dipulangkan ke Jepang
I Nyoman Gede Surya menerangkan, Direktorat Jenderal imigrasi akan melakukan proses pemulangan secepatnya setelah melakukan koordinasi dengan kedutaan Jepang dan instansi terkait.
"Artinya secepatnya, tapi berapa hari kami belum bisa menjanjikan, yang penting secepatnya. Saat ini kami akan berkoordinasi dengan kedutaan besar Jepang untuk proses pemulangan," katanya.
3. Mitsuhiro diduga gelapkan dana bansos COVID-19
Diketahui, polisi Jepang memburu Mitsuhiro karena diduga membuat ratusan proposal subsidi palsu untuk usaha kecil yang terdampak pandemik. Dia menerima sekitar 960 juta yen atau Rp105,8 miliar.
Mitsuhiro sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan istrinya, Rie Taniguchi, dan dua putranya.
Baca Juga: Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung