KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

Begini modusnya

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, ada berbagai modus perusahaan untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

"Modus ini sudah menjadi permasalahan tiap tahun jelang hari raya, bahkan kementerian tenaga kerja pun juga sudah tahu," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Senin, (27/5).

Baca Juga: Kuasa Hukum Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan

1. Perusahaan hentikan kontrak sebelum ramadan

KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THRidn times/Ilyas Listianto M

Said membeberkan sejumlah perusahaan akan memberhentikan kontrak karyawan sebelum memasuki bulan puasa. Menurut Said, itu merupakan salah satu modus perusahaan agar tidak membayar THR ke karyawan.

"Memasuki Ramadan, tidak sedikit karyawan yang diputus kontraknya, sehabis lebaran biasanya dipanggil lagi. Kebanyakan dilakukan perusahaan garmen," ungkap dia.

2. Perusahaan membayar THR H-7

KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THRIDN Times/Mela Hapsari

Said menambahkan, modus lain yang kerap dipakai adalah perusahaan sengaja membayar THR mendekati hari raya, sehingga karyawan tidak bisa melakukan protes akibat waktu yang sedikit.

"Kami pernah mengusulkan jika THR diberikan paling lambat satu bulan sebelum hari raya, sehingga karyawan bisa melapor jika ada pelanggaran. Kalau mepet hari raya kan tidak ada waktu," ujar Said.

3. THR masalah klasik

KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THRIDN Times/istimewa

Said mengungkapkan THR merupakan masalah klasik yang dialami karyawan tiap tahunnya. Menurutnya, hal ini selalu terulang karena tidak ada laporan dari karyawan.

"Mereka takut kalau melaporkan akan berpengaruh pada pekerjaan karena statusnya masih kontrak, sehingga diam saja. Selain itu juga tidak ada waktu karena pembayaran THR mepet lebaran, mereka memilih pulang kampung daripada mengurus masalah THR," jelas dia.

4. THR adalah hak karyawan

KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THRIDN Times/Ilyas Listyanto Mujib

Kendati tidak ditemukan adanya perusahaan yang belum membayar THR, namun Said mengingatkan agar perusahaan memberikan THR sesuai peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka akan menerima satu kali gaji. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional," imbau Said.

Baca Juga: Di Jabar, 27 Perusahaan dan 3 Lembaga Pemerintah Langgar Ketentuan THR

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya