Memanas Lagi, Ketua RT Pluit dan Pemilik Ruko Kembali Cekcok

Pemprov DKI sudah bongkar bangunan ruko yang melanggar

Jakarta, IDN Times - Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membongkar deretan ruko yang mencaplok badan jalan di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit pada Rabu (24/5/2023), namun ketegangan pemilik tempat usaha dengan Ketua RT Riang Prasetya masih berlanjut.

Dalam video yang diunggah Twitter @lensa_berita_jakarta, terlihat Riang terlibat adu mulut dengan pria diduga pemilik ruko. Bahkan, situasi semakin memanas saat Riang menyebut-nybebut asal daerahnya saat cekcok.

“Lurah, camatnya takut sama kamu! Aku wong kito galo Pak, aku wong kito, wong Plaju aku Pak!” ujarnya sambil terus berbicara bahasa Palembang.

Baca Juga: Ketua RT Pluit Minta Satpol PP Tegas Eksekusi 20 Ruko di Bahu Jalan 

1. Riang dan pemilik ruko berdebat

Memanas Lagi, Ketua RT Pluit dan Pemilik Ruko Kembali CekcokRT Pluit Riang Prasetya (kanan) saat cekcok dengan warga yang diduga pemilik ruko yang memakan bahu jalan. (twitter.com/PSI_Jakarta)

Sejumlah orang terlihat berusaha memisahkan Riang dengan pria tersebut, yang juga naik pitam dengan ucapan Riang.

“Ngomong yang sopan lu! Lu jadi RT jangan sok jagoan lu!” ujar seorang yang menggunakan kaos biru sambil mengacungkan jari telunjuk ke arah Riang.

“Lu diam! Lu diam!” timpal Riang.

2. Riang minta masalah ruko Pluit tidak jadi bola liar

Memanas Lagi, Ketua RT Pluit dan Pemilik Ruko Kembali CekcokKasatpol PP Jakut memberikan garis merah di Ruko Pluit Jakut. (Dok. Humas Satpol PP)

Riang mengatakan permasalahan pelanggaran Ruko di RT011/03 Pluit saat ini sudah melenceng jauh dari permasalahan pokok yang ada.

"Saya sebagai Ketua RT011/03 Pluit merasa perlu untuk memberikan risalah perdamaian, sehingga permasalahan yang ada tidak bergulir menjadi bola liar. Jangan membuat masalah baru atas kesalahan yang ada," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Viral, Ketua RT Pluit Cekcok dengan Pemilik Usaha Serobot Bahu Jalan

3. Video Ketua RT Pluit viral di media sosial

Memanas Lagi, Ketua RT Pluit dan Pemilik Ruko Kembali CekcokKetua RT Pluit Riang Prasetya (kemeja putih). (Dok. PSI_Jakarta)

Diketahui, video Ketua RT 011 RW 03 Riang Prasetyo jadi sorotan setelah menegur pemilik tempat usaha karena diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, hingga viral di media sosial.

"Ini bahu jalan yang digunakan untuk tempat usaha, apakah ini dibenarkan? Saya pertanyakan pada pejabat," ujar Riang yang berkemeja batik, dikutip dari video yang diunggah akun media sosial Instagram Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

Namun seorang pria berbaju biru yang diduga pemilik tempat usaha itu tidak terima. Menurutnya, Ketua RT tidak perlu mengatur karena tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu pekarangan saya, gak usah izin kamu!" ujar pria berbaju biru tersebut.

4. Pemprov DKI sudah bongkar bangunan yang melanggar

Memanas Lagi, Ketua RT Pluit dan Pemilik Ruko Kembali CekcokPenanganan Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit Jalan Pluit Karang Niaga (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Kompleks Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal sebagai Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023.

Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, pembongkaran dilakukan untuk menegakkan aturan, utamanya sebagai upaya refungsi zonasi. 

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada rekomtek (Surat Rekomendasi Teknis). Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi," kata Arifin di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00, yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya