Menkes Keluarkan Instruksi Antibullying PPDS dan Dokter Magang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512 Tahun 2023 pada 20 Juli. Instruksi tersebut tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Budi menegaskan, Kementerian Kesehatan serius ingin memutus praktik perundungan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis dan dokter magang (internship) yang sudah mengakar puluhan tahun. Pihaknya pun mengeluarkan instruksi menteri tentang perlindungan dan sanksi jika ditemukan bullying atau perundungan.
"Untuk rumah sakit vertikal Kemenkes yang juga rumah sakit besar, disiplin untuk memutus praktik (perundungan) kedokteran. Kita akan jalankan dengan tegas dan keras. Semua terganggu atau melihat ada yang terganggu akan langsung (laporan masuk) ke Inspektur Jenderal Kemenkes. Irmen ini berlaku mulai hari ini," tegas Budi di Gedung Kemenkes, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: Nakes Dilindungi dari Bullying
1. Sanksi ringan sampai sedang, dirut RS bisa diskors
Budi menerangkan, ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran secara tertulis ke pengajar atau senior, bahkan ke Direktur Utama Rumah Sakit.
"Jika berulang, tindakannya kasar, dikategorikan sanksi sedang, maka kita lakukan skors langsung tiga bulan. Kalau senior, hilang masa pendidikannya. Jika dilakukan pengajar, maka akan diskors tiga bulan, begitu juga dirut-nya langsung diskors karena itu di bawah saya," ujar Budi.
Baca Juga: Demo Tolak RUU Kesehatan, IDI Kritisi Kapasitas Menkes Bukan Dokter
2. Pegawai akan diturunkan pangkatnya
Sementara, jika terdapat pelanggaran berat, maka sanksi tegas juga akan dijatuhkan. Budi merinci, jika pelanggaran itu dilakukan pegawai Kemenkes, maka akan diturunkan pangkat selama 12 bulan atau satu tahun dan dibebastugaskan.
"Kita minta gak usah mengajar, karena kita akan menciptakan lingkungan yang bebas perundungan. Kalau senior, kita minta jangan belajar di rumah sakit Kemenkes, kita bisa bilang Anda belajarnya di rumah sakit vertikal, tidak boleh yang bersangkutan ikut belajar-mengajar di rumah sakit pendidikan milik Kemenkes," tegasnya.
Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: STR Berlaku Seumur Hidup
3. Sanksi diharapkan bisa putus rantai bullying
Dia berharap, sanksi ini bisa memutus praktik bullying yang terjadi selama puluhan tahun pada peserta intership dan PPDS.
"Saya harap bisa memutus praktik bullying yang selama ini tabu untuk dibicarakan dan didiskusikan. Mudah-mudahan peserta didik bisa konsentrasi belajar, kondusif, dan memutus perundungan sehingga lulus mempunyai rasa empati dan kemanusiaan yang sama kuatnya dengan ketangguhan mental," imbuhnya.
Baca Juga: Isu Dokter PPDS Bunuh Diri karena Bullying, Ini Kata Unair