Menkes: Pasien dengan Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirop

Tapi pemakaian harus sesuai resep dokter

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperbolehkan pasien yang mengalami penyakit tertentu diberikan obat cair atau sirop.

"Jadi memang ada sirop dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit kritis seperti epilepsi. Jika dilarang anaknya kan menderita atau meninggal gara-gara ini," ujar Budi.

Untuk itu, Budi mengizinkan pasien dengan penyakit kritis mengonsumsi obat sirop asalkan sesuai resep.

"Untuk obat-obatan sirop yang gunanya untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan, tetapi harus menggunakan resep dokter," imbuhnya.

Baca Juga: Menkes: Obat Gagal Ginjal Akut Dikirim ke Indonesia Hari Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya