Menkes Wacanakan Penerima Vaksin Gak Perlu Tes PCR Jika Bepergian 

Menkes berencana terbitkan sertifikat vaksin digital

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan akan memberikan sertifikat bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19. Manfaatnya bisa digunakan sebagai pengganti hasil swab PCR atau hasil tes antigen.

"Sehingga kalau mau terbang atau mau pesan tiket, tidak usah menunjukkan (bukti) PCR tes atau antigen. Dengan menggunakan electronic health sertification, bisa langsung lolos dan terintegrasi," ujarnya dilansir YouTube Komisi IX DPR RI, Jumat (15/1/2021).

1. Gak perlu swab, bisa tunjukkan sertifikat vaksinasi saat ke mal ataupun acara musik

Menkes Wacanakan Penerima Vaksin Gak Perlu Tes PCR Jika Bepergian Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Tidak hanya saat bepergian, sertifikat yang direncanakan berbentuk digital ini juga bisa dipakai untuk memasuki tempat yang mewajibkan bawa hasil PCR.

"Nanti bisa dipakai untuk protokol-protokol industri lainnya, misalnya orang mau menonton konser, ke pasar, mal atau saat melakukan bersama pengajian," jelasnya.

Baca Juga: Menkes Buka Opsi Vaksinasi Mandiri oleh Perusahaan

2. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan tiap daerah

Menkes Wacanakan Penerima Vaksin Gak Perlu Tes PCR Jika Bepergian Warga melintas di depan spanduk sosialisasi tentang vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat umum tidak takut melakukan vaksinasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Diketahui, pelaksanaan vaksinasi dimulai sejak Presiden Joko "Jokowi" Widodo disuntik vaksin CoronaVac. Jokowi mengungkapkan vaksinasi ini merupakan ikhtiarnya sebagai warga negara Indonesia untuk bisa terbebas dari pandemik COVID-19.

"Vaksin COVID-19 inilah yang lama kita tunggu-tunggu dan baru disuntikkan setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat, dan Majelis Ulama Indonesia menyatakan suci dan halal untuk digunakan," ucap Jokowi saat penyuntikan vaksinasi perdana, Rabu (13/1/2021).

Jokowi menambahkan, vaksinasi perdana ini nantinya akan terus dilanjutkan di seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. "Saya berharap vaksinasi COVID-19 yang tahapannya sudah dimulai hari ini berjalan dengan lancar," tambahnya.

 

3. Pemerintah pusat menyiapkan 1,2 juta dosis vaksin

Menkes Wacanakan Penerima Vaksin Gak Perlu Tes PCR Jika Bepergian Petugas medis memperlihatkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac sebelum proses penyuntikan menyuntikan ke tenaga kesehatan di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/1/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pada termin pertama tahap awal, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan, pemerintah pusat telah menyiapkan 1,2 juta dosis vaksin untuk sejumlah daerah.

Sebanyak 14 provinsi menjadi prioritas dengan mempertimbangkan jumlah kasus COVID-19 yang tinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Bali, dan Papua.

Sayangnya, masih ada beberapa provinsi yang belum bisa menerima semua jatah vaksin COVID-19. Kondisi ini disebabkan jaringan distribusi rantai dingin yang belum memadai di provinsi tersebut. 

"Ada delapan provinsi yang belum bisa menerima semua (vaksin), rupanya kami tahu hambatan yang ada mengenai jaringan distribusi rantai dinginnya," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengar bersama Komisi IX DPR RI yang siarkan secara langsung oleh YouTube DPR RI, Selasa (12/1/2021).

4. Jaringan distribusi rantai dingin jadi hambatan saat pendistribusian vaksin COVID-19

Menkes Wacanakan Penerima Vaksin Gak Perlu Tes PCR Jika Bepergian Vaksin COVID-19 Tahap 3 telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/1/2021) (IDN Times/Maya Aulia)

Budi menyadari jaringan distribusi rantai dingin akan menjadi hambatan pada saat pendistribusian vaksin COVID-19 dengan jumlah yang lebih besar pada tahapan selanjutnya. Ia pun mengaku khawatir dengan keadaan tersebut.

"Baru 1,2 juta sudah tidak mampu, apalagi nanti kita kirim 17 juta dan 25 juta," ujarnya.

Diketahui, penggunaan vaksin COVID-19 produksi Sinovac itu sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah resmi mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin tersebut.

Baca Juga: Rasakan Efek Samping Usai Vaksinasi COVID? Menkes: BPJS yang Tanggung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya