Menko PMK Ingatkan Kuota Pegawai Disabilitas di Instansi hingga Swasta

Di perusahaan swasta juga minimal kuota 1 persen 

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas

Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.

Menko PMK menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya. Seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas.

"Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintahan, termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Muhadjir dalam kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille oleh Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, di Masjid At-Tin Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Mengenal Sikdam Hisam Gayo, Caleg DPR RI Tunanetra dari PPP

1. Tunanetra harus setara

Menko PMK Ingatkan Kuota Pegawai Disabilitas di Instansi hingga SwastaMenko PMK Muhadjir Effendy melaunching modul pembelajaran Baca Tulis AlQuran Braille di Dzikir Akbar Nasional di Masjid At-Tin, Jakarta. (dok. Humas PMK)

Muhadjir mengatakan, semua jenis penyandang disabilitas, termasuk tunanetra harus diperlakukan setara. 

"Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan, termasuk juga BUMN dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," katanya.

2. Pemerintah dan swasta wajib memperkerjakan disabilitas

Menko PMK Ingatkan Kuota Pegawai Disabilitas di Instansi hingga SwastaMenko PMK Muhadjir Effendy melaunching modul pembelajaran Baca Tulis AlQuran Braille di Dzikir Akbar Nasional di Masjid At-Tin, Jakarta. (dok. Humas PMK)

Muhadjir menerangkan UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjaka penyandang disabilitas. Pasal 53 menyebutkan minimal dua persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan BUMD. Sedangkan swasta minimal satu persen dari jumlah pegawai. 

"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan, supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," jelasnya.

Baca Juga: Berdayakan Penyandang Disabilitas Wirausaha, Pegadaian Gelar Pelatihan

3. Menko PMK akan berikan dukungan

Menko PMK Ingatkan Kuota Pegawai Disabilitas di Instansi hingga SwastaMenko PMK Muhadjir Effendy melaunching modul pembelajaran Baca Tulis AlQuran Braille di Dzikir Akbar Nasional di Masjid At-Tin, Jakarta. (dok. Humas PMK)

Muhadjir mengatakan, komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal. 

"Saya selaku Menko PMK nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya