Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam Terkait Korupsi BTS

Johnny Plate mengaku menghormati proses hukum 

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo, Selasa (14/2/2023).

Pemeriksaan Johnny berlangsung mulai jam 09.02 WIB sampai pukul 18.02 WIB atau selama 9 jam.

Johnny mengaku menghormati segala permasalahan hukum pada layanan umum BAKTI Kominfo sebagai organisasi non eselon.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik saya sampaikan penuh tanggung jawab secara khusus terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menteri Komunikasi warga Indonesia," katanya. 

Diketahui Johnny diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.

Baca Juga: Tiba di Kejagung, Menkominfo Johnny Plate Bungkam soal Pemeriksaannya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya