Mensos: Satu Keluarga Terima Bansos Pusat dan Daerah Tidak Apa-Apa

Kemensos persilakan kepala daerah ambil APBD untuk bansos

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat pemerintah pusat mengucurkan dana triliunan untuk warga yang terdampak COVID-19. Tidak heran beragam bantuan baik bantuan sosial, bantuan tunai, maupun paket sembako dari berbagai unsur disalurkan.

Menteri sosial Juliari P Batubara mengatakan terkait adanya tumpang tindih data serta ketidaklengkapan data penerima bansos dari Kementerian Sosial, pihaknya memberikan memberikan keleluasaan untuk seluruh Pemda tidak harus mengambil semua data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini sudah kami sampaikan berkali-kali, silakan memberikan nama-nama penerima bansos yang tidak ada di dalam DTKS. Kami tidak mengunci daerah untuk hanya mengambil data-data yang dari DTKS kami. Tidak sama sekali," paparnya.

1. Kementerian Sosial mempersilakan kepada daerah mengambil anggaran daerah

Mensos: Satu Keluarga Terima Bansos Pusat dan Daerah Tidak Apa-ApaBansos Sembako (Dok. Kemensos)

Selain itu, Kementerian Sosial mempersilakan kepala daerah mengambil anggaran daerah, baik itu APBD Provinsi, APBD Kabupaten atau Kota untuk program bansos.

"Silakan, mereka punya kebijakan masing-masing. Tidak perlu ragu, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa adanya satu keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat, apakah itu bansos sembako atau bansos tunai," imbuhnya

Menurutnya Pemda takut jika memberikan lagi bansos dari daerah karena warga sudah menerima dari pusat.

"Silakan, tidak ada halangan sama sekali dari pemerintah pusat, karena memang anggaran tersebut anggaran daerah," paparnya.

Baca Juga: Ketua RT Rusun Muara Angke: Satu Rumah Ada yang Terima 3 Paket Bansos

2. Pemerintah pusat hanya mengatur seluruh bansos dari APBN

Mensos: Satu Keluarga Terima Bansos Pusat dan Daerah Tidak Apa-ApaIlustrasi Bansos Sembako (Dok. Kemensos)

Juliari menambahkan pemerintah pusat hanya mengatur seluruh bansos yang berasal dari APBN agar tidak tumpang tindih sebab suatu saat nanti akan dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

"Silakan dengan kebijakan masing-masing, pemahaman daerah masing-masing untuk gelontorkan dan menetapkan siapa-siapa saja yang bisa mendapatkan program bansos daerah tersebut," imbuhnya.

3. Bansos tunai dari pusat jangan sampai tumpang tindih

Mensos: Satu Keluarga Terima Bansos Pusat dan Daerah Tidak Apa-Apa(Ilustrasi bantuan uang tunai) Dok. IDN Times

Khusus untuk Bansos Tunai tunai di luar wilayah Jabodetabek, Kemensos dan Kementerian Desa akan mengambil Dana Desa.

"Kami harus atur dengan baik agar tidak terjadi penumpukan. Misalnya ada satu keluarga yang sudah terima bansos tunai dari Kemensos Rp600.000, dia terima lagi bansos tunai dari dana desa Rp600.000. Ini harus kita hindari supaya tidak terjadi kekacauan di bawah," imbuhnya.

Baca Juga: Rp70 M BLT Dana Desa Cair untuk Masyarakat Terdampak Virus Corona

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya