MK: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berpeluang Politik Uang

MK putuskan uji materi sistem pemilu hari ini

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022, terkait sistem Pemilu 2024 di Gedung MK pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengungkapkan, sistem pemilu proporsional terbuka memiliki beberapa kekurangan.

"Kekurangan yang perlu diperhatikan antara lain sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi," ujarnya dalam membacakan pertimbangan di gedung MK.

Selain itu, lanjut, Suhartoyo kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik, juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif (caleg) dengan partai politik dan mengajukannya sebagai calon.

"Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik, akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan Pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik kepada pemilik," katanya.

Kendati, sistem proporsional tertutup juga memiliki kelemahan. Sistem proporsional terbuka lebih sesuai harapan publik untuk menyelenggarakan pemilu yang lebih baik dan lebih demokratis ketimbang sistem proporsional tertutup. Karena itu, MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan sistem pemilu proporsional tertutup dari para pemohon, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sekadar informasi, judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon itu merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka mengajukan uji materi pasal-pasal yang berkaitan sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Selain itu, mereka juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen.

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik, karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif (caleg) di surat suara pada Pemilu 2024.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: KPU Pastikan Hadiri Sidang Uji Materi Sistem Proporsional Pemilu di MK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya