MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang sistem proporsional, dengan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022.

Dengan demikian, sistem pemilu pada Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Berdasarkan amar putusan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023). 

Meski demikian terjadi dissenting opinion hakim konstitusi Arief Hidayat. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

Sidang putusan hari ini dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sekadar informasi, judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon itu merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka mengajukan uji materi pasal-pasal yang berkaitan sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Selain itu, mereka juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen.

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik, karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif (caleg) di surat suara pada Pemilu 2024.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Ikuti PDIP, PBB Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

https://www.youtube.com/embed/RMgirEixbqw

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya