ODGJ Bisa Nyoblos, 31 Sentra Kemensos Siap Dampingi

Kemensos pastikan ODGJ memilih tanpa paksaan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial berupaya memenuhi hak-hak seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk juga bagi penyandang disabilitas mental. Salah satu pemenuhan hak yang diwujudkan Kemensos adalah pemenuhan hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Sebanyak 31 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di seluruh Indonesia berkomitmen memenuhi hak-hak tersebut,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya dalam keterangan, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Ribuan ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024 di DIY, Ini Upaya KPU Memfasilitasi

1. Kemensos dampingi ODGJ dalam pemenuhan hak pilih

ODGJ Bisa Nyoblos, 31 Sentra Kemensos Siap DampingiODGJ di Rumah Singgah Banjarmasin (Dok. Istimewa)

Salahuddin menegaskan, ODGJ diberikan pemenuhan hak-hak demokrasinya di Kementerian Sosial melalui pendampingan yang selama ini dilakukan.

”Pendampingan mental dan pendampingan psikososial dilakukan agar hak-hak demokrasi mereka terpenuhi dan tidak dianggap sebagai kaum marjinal,” kata Salahuddin.

2. Memenuhi persyaratan untuk memilih

ODGJ Bisa Nyoblos, 31 Sentra Kemensos Siap DampingiTangakapan layan sebuah video. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pemenuhan hak memberikan suara tersebut, kata Salahuddin, diberikan kepada ODGJ yang dinyatakan layak untuk mengikuti pesta demokrasi sesuai persyaratan dan kriteria yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kemensos memberikan pendampingan bagi ODGJ yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layak memberikan suara. Adapun bagi mereka yang belum memiliki kartu identitas, maka sentra dan sentra terpadu akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP," paparnya.

3. Kemensos pastikan tidak ada tekanan

ODGJ Bisa Nyoblos, 31 Sentra Kemensos Siap DampingiIndonesiabaik.id

Lebih lanjut, Salahuddin mengungkapkan bahwa selain menjunjung tinggi pemenuhan hak sebagai warga negara, Kementerian Sosial juga memastikan bahwa tidak akan ada tekanan dan paksaan bagi ODGJ yang hendak memberikan hak suaranya.

“Semua koridor, semua aturan, semua adab-adab di dalam memilih itu kami perhatikan. Prinsipnya yang pertama, kami menjunjung tinggi mereka menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Republik Indonesia. Kemudian yang kedua, tidak ada tekanan, tidak ada paksaan,” lanjut Salahuddin.

4. Pendirian TPS hasil diskusi dengan aparat desa

ODGJ Bisa Nyoblos, 31 Sentra Kemensos Siap DampingiDok. Pemkot Tangerang

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Annie Martina Redjeki menambahkan, ada beberapa sentra yang berkontribusi dalam pesta demokrasi, antara lain dengan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik di area sentra maupun di luar sentra.

“Sentra Terpadu Pangudi Luhur akan dijadikan TPS bagi penyandang disabilitas dan Lanjut Usia (lansia). Sedangkan di Sentra Budi Luhur di Banjar Baru, TPS sudah disiapkan di luar dan kami para pendamping dari Kementerian Sosial yang akan mengantarkan,” ujar Annie.

Annie mengatakan, pendirian TPS tersebut bukanlah keputusan Kementerian Sosial semata, tapi hasil diskusi dengan aparat desa setempat yang berakhir dengan keputusan untuk mendirikan TPS di sentra maupun sentra terpadu.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya