Ombudsman: Kepatuhan Pelayanan Kementerian Naik Drastis, Pemkab Drop

Kepatuhan pelayanan pusat dan daerah timpang

Jakarta, IDN Times - Hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia pada 2021, menunjukkan adanya ketimpangan antara pusat dan daerah.

"Kami menemukan terdapat ketimpangan tingkat kepatuhan antara pusat dan daerah," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dikutip dari ANTARA, Rabu (29/12/2021).

Temuan itu, kata Najih, didasarkan pada hasil survei Ombudsman RI terhadap tingkat kepatuhan pemerintah daerah, yaitu pemerintah kabupaten yang mengalami penurunan dalam peraihan tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau.

Baca Juga: Jokowi: Tidak Ada Toleransi bagi Pelayanan Lambat dan Berbelit 

1. Persentase kepatuhan tinggi atau zona hijau pada pemerintah kabupaten mengalami penurunan

Ombudsman: Kepatuhan Pelayanan Kementerian Naik Drastis, Pemkab DropPetugas memberikan vaksinasi COVID-19 kepada 7 kelompok pemberi jasa layanan publik di Balikpapan pada 13 Maret 2021 (IDN Times/Hilmansyah)

Najih memaparkan hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada 2021, dan membandingkannya dengan survei pada 2019.

Hasilnya, kata dia, persentase kepatuhan tinggi atau zona hijau pada pemerintah kabupaten mengalami penurunan, yaitu dari 33 persen pada 2019 menjadi 24,8 persen pada 2021.

Temuan itu, menurut Najih, berbeda dengan kementerian, lembaga, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kota yang menunjukkan kecenderungan sebaliknya.

"Terdapat kenaikan persentase kepatuhan tinggi atau zona hijau signifikan pada kementerian dan lembaga, sedangkan persentase kepatuhan tinggi pada pemerintah provinsi dan pemerintah kota mengalami sedikit kenaikan," jelas dia.

2. Perlu perhatian khusus kepada pemerintah kabupaten

Ombudsman: Kepatuhan Pelayanan Kementerian Naik Drastis, Pemkab DropLayanan publik di Kabupaten Kediri. (Dok. Humas Pemkab Kediri)

Najih menyampaikan dari sisi kemajuan (progress), penurunan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan pemerintah kabupaten, menandakan diperlukannya perhatian khusus kepada mereka.

"Dari sisi progress, perhatian khusus diberikan kepada kabupaten, karena adanya penurunan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik," kata dia.

Karena itu, menurut Najih, penurunan itu perlu segera diperbaiki secara optimal, karena pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah, menjadi lokus pelayanan publik, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perizinan.

"Untuk itu, mohon dilakukan upaya optimal mempercepat kepatuhan tinggi pada pemerintah kabupaten," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi: Tingkatkan Digitalisasi Pelayanan, Minimalkan Korupsi!

3. Kenaikan persentase kepatuhan tinggi pada kementerian atau lembaga

Ombudsman: Kepatuhan Pelayanan Kementerian Naik Drastis, Pemkab DropIlustrasi gedung Kementerian Dalam Negeri (Dokumentasi Humas Kementerian Dalam Negeri)

Najih menyampaikan penilaian kepatuhan bernilai tinggi atau berzona hijau yang dilakukan Ombudsman RI terhadap lembaga-lembaga di Indonesia, menunjukkan peningkatan signifikan, dari 0 persen pada 2019 menjadi 80 persen pada 2021. Sedangkan, kepatuhan tinggi kementerian mencapai 70,8 persen, bahkan tidak ada yang bernilai rendah atau berzona merah.

Najih menjelaskan dari 24 kementerian yang dinilai kepatuhan standar pelayanan publiknya oleh Ombudsman RI, selain 17 kementerian (70,8 persen) yang berkepatuhan tinggi, ada 7 (29,2 persen) yang berkepatuhan sedang atau berzona kuning. Lalu dari 15 lembaga, selain 12 (80 persen) di antaranya berkepatuhan tinggi, ada 3 lembaga (20 persen) yang berkepatuhan sedang atau berzona kuning.

Diketahui, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dikategorikan ke dalam tiga bagian. Ada tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai dari 81 sampai 100, kepatuhan sedang atau zona kuning bernilai 51 sampai 80,9, dan kepatuhan rendah atau zona merah bernilai 0 sampai 50,9. Penilaian dilakukan sejak Juni 2021 sampai Oktober 2021.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya