PAD Tak Tercapai, Pemprov DKI Ajukan Perubahan APBD 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta mengajukan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp78,72 trilun dari penetapan awal APBD sebesar Rp83,78 Triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp5,05 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setiyono mengatakan, penurunan itu karena kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih pascapandemik COVID-19.
"Kami melakukan efisiensi sejumlah mata anggaran belanja yang di awal penetapan APBD DKI 2023 cukup besar disesuaikan dengan target pendapatan daerah yang akan dicapai hingga akhir tahun 2023," ujar Joko Agus Setyono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Usulan Pinjaman Rp1 T untuk RDF Ditolak, Pemprov DKI Akan Pakai APBD
1.Belanja daerah turun Rp3,3 triliun
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi memaparkan, rancangan pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, transfer, dan lain lain. Pendapatan sah yang diajukan dalam perubahan APBD DKI tahun 2023 sebesar Rp69,82 triliun atau turun sekitar Rp4,55 triliun dari penetapan awal Rp74,38 triliun.
"Sedangkan belanja daerah yang meliputi operasi, belanja modal, tidak terduga dan transfer yang diajukan dalam perubahan APBD DKI Jakarta 2023 sekitar 71,3 triliun atau turun sebesar Rp3,3 triliun dari penetapan awal Rp74,61 triliun," paparnya.
Baca Juga: DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 T untuk Bangun RDF Plant
2. Penerimaan pajak turun
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan tidak tercapainya pendapatan asli daerah (PAD) ini tidak hanya dari pandemik, tetapi juga faktor pajak.
Lusi menuturkan beberapa jenis pajak turun, meski ada pajak yang meningkat.
“Untuk pendapatan pajak turun Rp600 miliar. Jadi kalau tadi disampaikan pendapatan turun sampai dengan lebih dari Rp4 triliun lebih, itu sebenarnya bukan saja dari sektor pajak. Tapi dari sektor lain-lain pendapatan yang sah,” katanya.
Baca Juga: Sekda DKI: Tak Ada Anggaran Kendaraan Listrik untuk ASN Eselon IV
3. Efisiensi anggaran bukan dari hal yang mendasar
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail meminta efisiensi anggaran belanja di perubahan APBD DKI Jakarta 2023 tidak dilakukan terhadap sejumlah hal yang bersifat kebutuhan mendasar masyarakat. Seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
"Efisiensi anggaran boleh dilakukan terhadap hal di luar kebutuhan dasar masyarakat," katanya.