Pakar Hukum: Sidang Komisi III DPR dan Kapolri Penuh Pujian Berlebihan

Suasana kontras terlihat saat Komisi III rapat dengan Mahfud

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Rabu 24 Agustus kemarin, yang membahas kasus pembunuhan Brigadir J penuh pujian berlebihan.

Menurut Bivitri, jika dibandingkan saat Komisi III DPR RI berhadapan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD, dan juga Komnas HAM untuk membahas kasus yang sama pada Senin (22/8/2022) lalu, suasana sidang sangat timpang.

“Kita bisa melihat timpangnya seperti apa, kemarin kita bisa melihat banyak puji-pujian (anggota DPR) yang berlebihan, karena mereka sedang melakukan fungsi pengawasan. Saya lihat ketimpangan dengan sidang hari Senin, sangat keras ke Komnas HAM, Mahfud MD, sementara ke kepolisian sangat lembut dan penuh puji – pujian,” ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Kapolri Rapat dengan Komisi III DPR Hari Ini, Bahas Kasus Sambo

1. Rumor hubungan harmonis buat suasana sidang berbeda

Pakar Hukum: Sidang Komisi III DPR dan Kapolri Penuh Pujian BerlebihanWakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat kerja bersama Kapolri pada Rabu (24/8/2022). (youtube.com/IDN Times)

Bivitri menilai, peran pengawasan DPR tidak maksimal karena sebagian besar anggota DPR di Komisi III merupakan advokat, sehingga tidak dipungkiri adanya rumor hubungan harmonis antara anggota DPR dan aparat penegak hukum.

“Saya kira mungkin ada sebabnya, ada rumor hubungan harmonis antara Komisi III dengan aparat penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan karena Komisi III anggota cukup banyak yang menjadi advokat,” imbuhnya.

2. Rumor hubungan symbiosis mutualisme

Pakar Hukum: Sidang Komisi III DPR dan Kapolri Penuh Pujian BerlebihanPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (IDN Times/Fitang Budhi)

Tidak hanya rumor hubungan harmonis, Bivitri mengungkapkan adanya rumor symbiosis mutualisme relasi saling menguntungkan antara Komisi III DPR dan institusi-institusi penegak hukum.

Bivitri mencontohkan, dalam undang-undang advokat tidak boleh praktik selama menjabat sebagai anggota DPR. Namun kenyataannya, meski tidak praktik langsung tetapi memiliki firma hukum yang masih aktf.

“Saya tahu ada hubungan symbiosis mutualisme antara anggota DPR Komisi 3 dengan institusi penegak hukum, ini sudah berlangsung cukup lama, tetapi belum ada pembuktian secara hukum. Sehingga suasana (sidang) sangat berbeda,” katanya.

3. Anggota Komisi III DPR klaim netral dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Pakar Hukum: Sidang Komisi III DPR dan Kapolri Penuh Pujian BerlebihanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/8/2022). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menegaskan bahwa dalam kasus tewasnya Brigadir J, Komisi III tidak diam.

"Kami cenderung dengan tone netral dalam kondisi apapun. Skenario Sambo, (Komisi III bersikap) netral, skenario faktual kami juga netral," tutur Arteria.

Ia berdalih, sikap itu diambil karena tak ingin intervensi kerja polisi. Arteria berdalih ingin memberikan ruang dan waktu bagi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bekerja.

Ia juga membela diri lantaran dituduh bersikap diam menyikapi kematian Brigadir J. Menurutnya, hal itu lantaran DPR tak mau cepat berprasangka dan mengambil kesimpulan apapun.

"DPR rela di-bully dan dibilang bodoh, dibilang terima uang. Walaupun harus diakui prank-prank tadi memang terasa janggal," katanya.

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya