Parkir Liar Masuk Tindak Pidana, Pelaku Disidang di Tempat

Dishub Jakarta gandeng Kejaksaan tindak juru parkir liar

Intinya Sih...

  • Parkir di minimarket gratis, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan tindak juru parkir liar yang memaksa membayar.
  • Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart menyediakan parkir gratis untuk pelanggan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap oknum yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, parkir di minimarket gratis. Pihaknya akan menindak juru parkir liar yang memanfaatkan lahan dan memaksa membayar dengan sidang di tempat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini Dishub DKI sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum juru parkir liar.

"Kami sedang koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya. Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan, dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ujar Syafrin usai acara FGD di Jakarta, Rabu (9/5/2024) sore.

Baca Juga: Catat, Dishub DKI Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis!

1. Parkir minimarket gratis

Parkir Liar Masuk Tindak Pidana, Pelaku Disidang di TempatPenindakan kendaraan parkir liar di area kantor Gubernur Sumsel (Dok: istimewa)

Syafrin mengatakan, sejumlah minimarket memang sudah ada tulisan parkir gratis tetapi memang ada oknum yang memanfaatkan.

"Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," katanya.

2. Parkir merupakan fasilitas di minimarket

Parkir Liar Masuk Tindak Pidana, Pelaku Disidang di TempatCuplikan jukir liar cekcok dengan karyawan alfamart. (IDN Times/Istimewa).

Syafrin mengatakan, pengelolaan parkir di minimarket termasuk Indomaret maupun Alfamart sudah disebutkan bahwa parkir di tempat tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya sehingga gratis. 

"Oleh sebab itu, siapa pun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas, dan ini yang akan kami lakukan," imbuhnya.

3. Bangunan dengan kegiatan ekonomi lain ditetapkan parkir

Parkir Liar Masuk Tindak Pidana, Pelaku Disidang di TempatIlustrasi parkir liar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Terkait pengelolaan parkir yang ada juru parkir dishub, Syafrin mengatakan, minimarket tersebut berada satu lokasi dengan kegiatan ekonomi lain, seperti di ruko yang memang sudah dipungut parkir.

"Tetap akan ada pembayaran parkir, karena memang sudah satu lokal dengan ruko di sana yang sudah diberlakukan parkir normal," katanya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya