Pemerintah Didesak Segera Sahkan Aturan Pelabelan BPA pada Galon AMDK

BPA dapat memicu berbagai macam penyakit

Jakarta, IDN Times - Pemerintah diharapkan segera menetapkan Rancangan Peraturan BPOM terkait pelabelan Bisfenol A (BPA) pada galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Irma Mayasari mengatakan, pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional (international best practice).

"Pemerintah juga seharusnya melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat," ujar Irma dalam siaran tertulis, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: YLKI: Galon AMDK Terkena Sinar Matahari Picu Migrasi BPA

1. Perlu penyesuaian Permen Perindustrian

Pemerintah Didesak Segera Sahkan Aturan Pelabelan BPA pada Galon AMDKilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihaknya juga mendorong kementerian/lembaga terkait melakukan penyesuaian dan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24.M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Plastik dan Peraturan Lainnya, serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Hal ini agar selaras dengan kebijakan yang dibuat kementerian atau lembaga lain," ujarnya.

2. Perlu ada sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya BPA

Pemerintah Didesak Segera Sahkan Aturan Pelabelan BPA pada Galon AMDKLabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan. (IDN Times/Istimewa)

Irma mengapresiasi penelitian yang dilakukan BPOM terkait risiko menggunakan BPA dalam semua kemasan pangan, termasuk galon air minum.

Ia pun mendorong pemerintah dan BPOM terus melakukan edukasi publik, sebagai bentuk penyadaran masyarakat (public awareness) terkait bahaya BPA.

Seperti diketahui, BPA merupakan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan pada galon berbahan polikarbonat (bahan plastik keras).

“Sambil menunggu kebijakan tersebut disahkan, pemerintah dan BPOM diharapkan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk penyadaran masyarakat terhadap bahaya BPA, yang diiringi dengan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala. Semua untuk mengetahui penyimpangan dengan jelas dan dapat diatasi," katanya.

3. BPA memicu berbagai macam penyakit

Pemerintah Didesak Segera Sahkan Aturan Pelabelan BPA pada Galon AMDKLabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait mendukung upaya BPOM agar segera melabeli kemasan plastik mengandung BPA, terutama pada galon guna ulang polycarbonat.

"Semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil," kata Arist.

Arist mengatakan, berdasarkan hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan bahwa BPA sangat berbahaya dan dapat memicu berbagai macam penyakit.

“Bahwa pelabelan bahaya BPA pada kemasan plastik tidak akan menggangu industri air minum dalam kemasan (AMDK),” tegasnya.

4. BPOM memperjuangkan pengesahan regulasi pelabelan risiko BPA

Pemerintah Didesak Segera Sahkan Aturan Pelabelan BPA pada Galon AMDKKepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu mengatakan, regulasi pelabelan risiko BPA tersebut sangat penting untuk kesehatan publik dan karena itulah BPOM berkomitmen memperjuangkan pengesahannya.

"Draf peraturan pelabelan BPA itu sebenarnya sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum, dan kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara, meminta agar draf tersebut segera difinalkan," katanya.

Penny menuturkan, sejalan dengan menunggu proses pengesahan, BPOM segera mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang.

Baca Juga: Waduh, BPA di Botol Plastik dan Galon Bahaya Bagi Bayi dan Ibu Hamil

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya