Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Tempat Ibadah dan Resepsi

Cek penjelasan revisi aturan PPKM Darurat ya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah agama dan resepsi pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa dan Bali diterapkan pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Ini Kata Mendagri

1. Tidak mengadakan kegiatan peribadatan selama PPKM Darurat

Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Tempat Ibadah dan ResepsiGereja Katedral Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Perubahan tersebut khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait rumah ibadah selama masa PPKM Darurat. Dalam aturan yang terbaru, pemerintah tidak lagi mewajibkan rumah ibadah ditutup sementara. Tetapi meniadakan ibadah di tempat ibadah.

"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis salinam tersebut.

Sebelumnya disebutkan, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

2. Resepsi pernikahan dilarang

Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Tempat Ibadah dan ResepsiPernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Selain tempat ibadah, juga ada revisi aturan terkait hajatan atau pernikahan. Jika
sebelumya, pemerintah mengizinkan warga melaksanakan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat, kini pemerintah melarang hajatan.

"Huruf k: pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," tulis salinan tersebut.

3. Presiden Jokowi terapkan PPKM Darurat untuk tekan laju virus COVID-19

Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Tempat Ibadah dan ResepsiPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sekadar informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk merespons kasus COVID-19 yang terus melonjak setiap harinya belakangan ini.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas Kadin, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Evaluasi Sepekan PPKM Darurat: Kasus COVID-19 Masih Meningkat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya